Jakarta – TAMBANG. Perdagangan saham PT Berau Coal Energy, Tbk (BRAU) terkena sanksi suspensi dari Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI), pada perdagangan saham sesi kedua, Senin (4/5). Hal ini dilakukan terkait kisruh yang terjadi pada tubuh manajemen perusahaan yang menjadi induk dari PT Berau Coal, produsen batu bara terbesar kelima di Indonesia.
Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, mengatakan suspensi saham BRAU dilakukan karena pertimbangan adanya ketidakjelasan pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
“Maka dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien,bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek BRAU di seluruh pasar,” ungkapnya di Jakarta, Senin (4/5).
Sementara itu, analis pasar modal Reza Priyambada dari NongHyup Korindo Securities Indonesia menilai kisruh yang terjadi terkait dengan RUPSLB PT Berau Coal Energy,Tbk akan berdampak negatif bagi perusahaan tersebut.
Menurutnya, RUPSLB sebenarnya baik apalagi jika agendanya pergantian direksi yang diharpkan akan membawa manfaat yang lebih besar bagi perusahaan di masa depan. Namun jika kemudian hal ini menimbulkan masalah, maka sangat disayangkan.
“Sebagai perusahaan terbuka jika aksi korporasi seperti RUPSLB bermasalah akan menimbulkan sentimen negatif bagi perusahaan di mata investor,” tandas Reza.
Menurut Reza sebaiknya persoalan internal perusahaan tidak diketahui publik karena akan memberi sentiment negatif bagi perusahaan tersebut. Apalagi ini terkait dengan perusahaan tambang yang secara sektor industri juga sedang tertekan oleh harga komoditi.
“Sebaiknya manajemen berusaha agar persoalan internal tidak diketahui publik dan diselesaikan di internal,”terang Reza.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa dalam kondisi harga batu bara yang sedang turun dan kinerja perseroan menjadi negatif, sebaiknya tidak ditambah dengan konflik internal yang mengemuka.
“Mengapa investor masih berminat pada saham PT Adaro Energy, Tbk dan PT Indotambang Raya Megah, Tbk meski harga batu bara sedang lemah dan kinerjanya kurang baik? Itu karena investor masih melihat ada hal positif di sana,” kata Reza.
Sementara terkait kesimpangsiuran waktu pelaksanaan RUPSLB, Reza mengatakan bahwa sebagai perusahaan publik manajemen memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaksanaan RUPSLB ke publik.
“Jika terjadi pembatalan maka manajemen harus menyampaikan ke publik namun jika kemudian masih tetap dilaksanakan juga semestinya dijelaskan kenapa tetap dilaksanakan meski sudah dibatalkan sebelumnya. Karena ini merupakan tanggungjawab sebagai sebuah perusahaan publik,” tandas Reza.