Beranda Batubara Kewajiban Pemakaian Rupiah: Opsi Pengecualian Tidak Berlaku Bagi Hulu Pertambangan

Kewajiban Pemakaian Rupiah: Opsi Pengecualian Tidak Berlaku Bagi Hulu Pertambangan

ilustrasi

Jakarta-TAMBANG. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) akan meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Bank Indonesia No.17/2015 yang mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia. Namun peraturan itu sendiri memiliki opsi pengecualian pada proyek-proyek infrastruktur di sektor migas dan ketenagalistrikan. Saat ini telah banyak perusahaan batu bara yang melakukan ekspansi ke sektor ketenagalistrikan dan berpeluang untuk mendapatkan pengecualian.

 

Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala merasa opsi pengeculaian yang diberikan Bank Indonesia tersebut tidak akan menyentuh sektor hulu pertambangan. Opsi itu menurutnya hanya ditujukan bagi investor di sektor ketenagalistrikan dan pemerintah membedakan dengan jelas antara pelaku usaha pertambangan dan pelaku usaha ketenagalistrikan.

 

“Entitasnya pasti berbeda. Mungkin kami (pertambangan) tidak dimasukan dalam itu, jadi makanya kami minta ditinjau kembali,” kata Supriatna, Selasa (30/6).

 

Meskipun begitu, Supriatna menilai bahwa opsi pengecualian yang diberikan untuk sektor infrastruktur seperti ketenagalistrikan merupakan tindakan tepat untuk mendorong cepatnya pembangunan. Namun menurutnya pemerintah juga memberikan kemudahan yang sama pada sektor hulu pertambangan mengingat posisinya sebagai tulang punggung ekspor negara.

 

“Pertambangan itu kan masih tulang punggung ekspor, makanya jangan diganggu dulu sebelum sektor manufaktur bangkit. Saat sektor manufaktur menurun kontribsi besar justru dari perkebunan dan pertambangan.”

 

APBI keberatan dengan Peraturan Bank Indonesia No.17/2015. Dalam kondisi industri pertambangan batu bara yang masih lesu, beleid baru itu justru bukan mendorong pertumbuhan ekonomi, malah berpotensi menimbulkan kerugian besar pada perusahaan yang akhirnya berimbas pada pendapatan negara.