Beranda Tambang Today Ketentuan Harga Batu Bara Mulut Tambang Akan Direvisi

Ketentuan Harga Batu Bara Mulut Tambang Akan Direvisi

Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Minerba pekan depan akan menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Minerba mengenai penentuan harga dasar batu bara. Perdirjen tersebut akan menggantikan Perdirjen No.579.K/32/DJB/2015 yang sudah terbit pada April 2015.

 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara, Kementerian ESDM, Adi Wibowo mengatakan dalam revisi Perdirjen yang baru ada beberapa item yang akan diubah. Salah satunya ialah ketentuan harga batu bara sebesar total biaya produksi ditambah margin sebesar 25%. Jika tetap berpegang pada ketentuan tersebut, pemerintah menilai tidak ada unsur kompetisi dalam industri batu bara yang menyebabkan pasar semakin lesu.

 

“Nanti setelah direvisi marginnya bebas, boleh 10%, 15%. Pokoknya batas atasnya 25%. Jadi pengusaha bisa saling berlomba untuk mencari harga yang paling kompetitif,” kata Adi di Jakarta, Kamis malam (27/8).

 

Dalam Perdirjen No.579.K/32/DJB/2015, pemerintah menetapkan harga batu bara sebesar biaya produksi ditambah margin 25% untuk pembangkit mulut tambang. Iuran royalti yang dibayarkan ke pemerintah disesuaikan dengan harga batu bara tersebut. Apabila ketentuan ini diubah, otomatis iuran royalti juga akan berubah tergantung margin yang diambil perusahaan.

 

Adi mengatakan bahwa semua usulan perubahan ini sudah dibicarakan dengan pihak PT PLN (Persero) dan APBI. Mereka sudah menyetujui dan tinggal melakukan penetapan Perdirjen yang baru pada pekan depan.

 

“PLN sudah setuju, APBI juga. Tinggal ditetapkan saja minggu depan,” ungkapnya.