Beranda Tambang Today Kesepakatan Divestasi Freeport Bisa Batal, Bila Kasus Limbah Tidak Selesai

Kesepakatan Divestasi Freeport Bisa Batal, Bila Kasus Limbah Tidak Selesai

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Inalum, Rabu (17/10)

Jakarta, TAMBANG – Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jika temuan kasus limbah tailing milik PT Freeport Indonesia tidak selesai, maka proses divestasi diprediksi batal.

 

“Isu itu memang harus sudah jelas ke depannya seperti apa. Kalau seperti sekarang gantung, transaksi tidak akan berjalan,” ujar Budi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di kompleks parlemen, Rabu (17/10).

 

Menurut Budi, penyelesaian kasus tersebut menjadi salah satu pokok yang termaktub dalam Sales And Purchase Agreement, kesepakatan yang diteken Inalum dan Freeport beberapa waktu lalu.

 

Kesapatan yang menjadi pintu masuk proses divestasi itu menulis, Inalum punya kewajibam membayar sekitar USD3,85 miliar untuk menduduki mayoritas saham Freeport di tambang Grassberg, Papua. Inalum berencana akan mulai melakukan pembayaran pada bulan November mendatang.

 

Tapi, transaksi pembayaran itu akan tetap ditahan oleh Inalum bila kasus tailing belum dinyatakan tuntas. Inalum hanya bersedia membayar kewajibannya dengan catatan Freeport bersih dari kasus lingkungan.

 

“Isu ini harus selesai. Kalau tidak, ya tidak bayar. Kita dorong Freeport untuk menyelesaikan,” kata Budi Gunadi.

 

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis temuan, pembuangan tailing Freepot telah menyebabkan hilangnya jasa ekosistem yang nilainya ditaksir mencapai USD13,5 miliar. Jumlah tersebut dikalkulasi berdasarkan perubahan tutupan lahan yang terjadi dalam kurun waktu 1988-1990 dan 2015-2016.

 

Dalam proses pemeriksaan, BPK RI menggandeng para ahli dari Institut Pertanian Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Nilai paling besar terdampak ialah ekosistem laut yang angkanya menembus USD12,2 miliar.

 

“Di sini inalum masih jadi minority share holder, memang kita selalu dikomunikasikan, sudah ada kabar dari KLHK. Kita harapkan sekali bisa selesai secepatnya,” ungkap Budi Gunadi.

 

Sikap demikian diambil Inalum bukan tanpa alasan. Pasalnya, perbankan yang besedia menggelontorkan pinjaman bagi Inalum untuk memboyong 51 persen saham Freeport, memberi syarat agar kasus lingkungan itu dituntaskan terlebih dahulu.

 

“Kita harap Freeport bisa selesaikan dengan KLHK. Karena kita juga nanti kesulitan cari pendanaan dari institusi internasional. Ada beberapa kondisi perbankan yang meminta, salah satunya clear isu lingkungan,” beber Budi.

 

Seandainya nanti Inalum sukses jadi pemegang saham mayoritas, apakah Inalum akan ikut memikul beban akibat limbah tersebut ? Tidak menurut Budi, Inalum berada pada posisi semestinya. Kalkulasi hilangnya jasa ekosistem yang mencapai Rp206 triliun (kurs Rp15.265) itu terjadi saat Inalum berstatus pemegang saham minoritas, porsinya sekitar 9,3 persen.

 

Untuk diketahui, proses negosiasi divestasi itu dicanangkan tuntas pada bulan Desember tahun ini. Inalum sengaja mencari modal dari perbankan asing, dan tidak menggunakan jasa bank domestik, supaya tidak membebani neraca transaksi berjalan di Indonesia.