Beranda Tambang Today KESDM Ancam Cabut IUP Perusahaan Lalai Bayar Pajak

KESDM Ancam Cabut IUP Perusahaan Lalai Bayar Pajak

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menekankan, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas, berupa pemberhentian produksi dan penjualan hingga pencabutan izin tambang kepada perusahaan yang tidak patuh bayar pajak.

 

Kewajiban bayar pajak ini dikatakan Jonan, sudah diatura dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.

 

“Yang paling penting adalah kepatuhan daripada wajib bayar yang setiap bulan harus bayar dan tidak boleh diangsur,” kata Jonan, dalam keterangan resminya, Kamis (21/3).

 

Guna mendukung kebijakan tersebut, imbuh Jonan, Pemerintah menerapkan sistem penghitungan dan pembayaran secara online atau e-PNBP. Sistem ini secara efektif diimplementasikan per 1 Maret 2019.

 

“Ini bisa realtime memantau bayarnya kapan, jumlahnya berapa dan kalau tidak bayar mereka tidak akan kami layani lagi,” ujarnya.

 

Sistem online dinilai akan mampu mendeteksi potensi tunggakan dan kecurangan pun bisa tereduksi, sekecil mungkin dan akan terintegrasi dengan Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

 

“Sekarang tidak bisa lagi membayar semampu mereka, sudah ada kewajibannya,” tegas Jonan.

 

Sejalan dengan itu, Pemerintah terus menjalankan optimalisasi produksi minerba melalui pembinaaan hingga penataan izin usaha yang dapat beroperasi (terdaftar). Bekerja sama dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, audit kewajiban wajib bayar terus ditingkatkan. Termasuk menjalin mitra dengan KPK.

 

“KPK mempunyai perhatian yang sangat besar untuk masalah royalti atau PNBP di sektor Minerba. Ini ada korsupnya,” urai Jonan.

 

Untuk diketahui sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, PNBP sektor minerba ini terdiri dari iuran tetap, iuran produksi dan kompensasi data informasi.