Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyegel operasi PT Bulawan Daya Lestari, perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penyegelan itu terjadi tak lama selepas mencuatnya protes masyarakat adat Toruakat pada akhir September lalu, yang berujung konflik dan membuat satu warga Toruakat meninggal karena diduga diserang preman bayaran.
Dengan adanya penyegelan, tambang emas tersebut dilarang beroperasi. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang Lana Saria.
Berikut isi surat tersebut:
1. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki Kepala Teknik Tambang yang merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
2. PT Bulawan Daya Lestari belum memiliki persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Tahun 2021, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan dokumen lingkungan hidup.
3. PT Bulawan Daya Lestari belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
4. Kegiatan pertambangan dari PT Bulawan Daya Lestari berada di wilayah kawasan hutan produksi terbatas dan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
5. Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 diperintahkan kepada PT Bulawan Daya Lestari untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan sampai dengan dipenuhinya kelengkapan sebagaimana tersebut di atas.