Kembali Beroperasi, Agincourt Resources Apresiasi Keputusan Pemerintah
PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe, mengapresiasi keputusan pemerintah yang kembali memberikan izin operasional kepada perusahaan.
Jakarta, TAMBANG – Pengelola tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR), menyambut positif keputusan pemerintah yang membuka kembali operasional perusahaan setelah sebelumnya sempat terhenti sejak Desember 2025.
“Perseroan menyambut baik keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait persetujuan untuk melanjutkan kegiatan operasional Tambang Emas Martabe,” ujar Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Katarina menyampaikan bahwa perseroan saat ini tengah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan, sembari terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan kementerian terkait lainnya guna memastikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi.
“Perseroan saat ini tengah melakukan berbagai persiapan yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan KLH dan kementerian terkait lainnya untuk memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, melalui sinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, perseroan tetap berfokus pada upaya perlindungan lingkungan serta penerapan standar keselamatan tertinggi di seluruh area kerja. Di sisi lain, perusahaan juga berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi berkelanjutan bagi karyawan, masyarakat lokal, serta mendukung pembangunan daerah.
“Melalui sinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan, Perseroan tetap berfokus pada perlindungan lingkungan dan penerapan standar keselamatan tertinggi di seluruh area kerja, serta memberikan kontribusi berkelanjutan bagi karyawan, masyarakat lokal, dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq pada pertengahan Maret 2026 menjelaskan bahwa pihaknya telah mengizinkan kembali operasional Agincourt Resources, setelah izin lingkungannya sempat dibekukan akibat dugaan keterkaitan dengan banjir bandang di wilayah Sumatera Utara pada November 2025.
Mengacu pada data di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM, Agincourt menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan izin Kontrak Karya (KK) dengan luas wilayah konsesi sekitar 130,25 ribu hektare.
Izin yang berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini berlaku sejak 24 April 2018 hingga 24 Mei 2042.
.