Jakarta, TAMBANG – SKK Migas secara resmi membuka layanan One Door Service Policy (ODSP). Melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan KKKS dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan SKK Migas dan KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini. Bahkan lebih dari itu, SKK Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di di instansi terkait.
Menurut Dwi hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi.
“Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat”, kata Dwi di Jakarta, Rabu (15/1).
SKK Migas telah melakukan perubahan mindset, bahwa institusi ini bukanlah “Mandor” yang pasif dan menunggu laporan penyelesaian perizinan dari KKKS. Tetapi SKK Migas sekarang memerankan diri menjadi aktif.
“Keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas karena hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu, tidak akan terjadi lagi karena kendala tersebut telah teratasi dengan layanan ODSP,” lanjut Dwi.
Dwi mengungkapkan selesainya proyek sesuai waktu yang telah ditentukan menjadi salah satu upaya untuk menjaga biaya proyek tetap sesuai dengan yang telah disetujui dan dilaksanakan secara efisien. Hal ini karena setiap keterlambatan proyek hulu migas akan menimbulkan ekskalasi biaya.
“Dampak bagi Pemerintah adalah penerimaan negara tertunda dan tidak optimal”, ujar Dwi.
Perjalanan ODSP dimulai dibulan November 2019 yang diawali dengan perumusan konsep ODSP, FGD dan sosialisasi ke kalangan KKKS. Struktur ODSP terdiri atas empat Kelompok Kerja (Pokja) yaitu Perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang, Perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan dan keamanan . Kemudian Perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya , lalu Perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri.
Melalui ODSP juga dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, semisal perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi, dengan beroperasinya ODSP, maka surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.
Dwi berharap layanan ODSP dapat memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung Pemerintah meningkatkan iklim investasi yang semakin menarik terutama di sektor hulu migas. Hal ini agar mampu bersaing dengan negara-negara lain dikawasan seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya. Mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.
“ODSP akan semakin memperkuat transformasi hulu migas yang dilaksanakan oleh SKK Migas. Tahun 2020, kami optimis target hulu migas akan dapat dipenuhi dengan telah terselesaikannya beberapa bottleneck antara lain dibidang perizinan dan akurasi data melalui beroperasinya layanan ODSP dan IOC secara serentak sejak awal Januari 2020,” kata Dwi.
Menutut Dwi SKK Migas memiliki cukup waktu untuk melakukan perbaikan jika ada kendala yang ditemukan saat implementasi W,P&B KKKS, kami memiliki data untuk mencegah kejadian negatif yang dapat menghambat operasional hulu migas di tahun 2020.