Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Sebagai Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Sebagai Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
sumber: www.dgr.go.id

Jakarta,TAMBANG,- Satu lagi pejabat negara ditetapkan sebagai tersangka terkait perizinan di sektor pertambangan. Kali ini IT yang merupakan anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PDIP harus mengenakan rompi orange karena diduga memalsukan dokumen tambang.

“Bahwa pada hari ini Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus penahanan terhadap IT, Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8).

IT ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. “Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” lanjutnya. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

IT lahir di Linggah Melapeh, 31 Januari 1955. Ia menyelesaikan pendidikan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2009. Ia pernah menduduki beberapa jabatan penting di Kabupaten Kutai Barat, Kalimatan Timur. Sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 sampai 2006. Kemudian berlanjut sebagai Bupati Kutai Barat selama 2 periode dari 2006 hingga 2016.

Dalam penjelasan lanjutan disebutkan bahwa pemalsuan dokumen yang dilakukan IT terjadi pada 2021. Ketika itu Menariknya, PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan ini pernah menggugat Kejagung dan sejumlah pihak lainnya diantaranya PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat dan PT Black Diamond Energy terkait lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap perusahaan terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Putusan terkait sengketa itu tertuang dalam amar putusan pada Nomor perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian tertuang dalam amar putusan yang dikutib dari laman Makhamah Agung.

“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara,” tutup Ketut.

Artikel Terkait

Minerba Convex 2026 Resmi Dibuka, Dorong Hilirisasi Berkeadilan dan Manfaat Tambang untuk Daerah

Minerba Convex 2026 Resmi Dibuka, Dorong Hilirisasi Berkeadilan dan Manfaat Tambang untuk Daerah

Jakarta, Senin, 2 November 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi membuka pagelaran Minerba Convex 2026 di JIExpo, Kemayoran Jakarta, Senin (2/10). Dalam kesempatan tersebut, Menko Bahlil menegaskan bahwa hilirisasi harus dijalankan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, hilirisasi tidak

By Rian Wahyuddin
Lima Bulan Dampingi Pengobatan Kasmari hingga ke Jakarta, NHM Peduli Hadir untuk Warga Lingkar Tambang

Lima Bulan Dampingi Pengobatan Kasmari hingga ke Jakarta, NHM Peduli Hadir untuk Warga Lingkar Tambang

Jakarta, TAMBANG - Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat terus diwujudkan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli. Salah satunya dengan memberikan pendampingan kepada Kasmari (63 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Beringin Agung, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini tengah menjalani pengobatan limfoma non-Hodgkin. Penyakit

By Rian Wahyuddin
Hingga Kuartal III Tahun ini, MYOH Sukses Catat Kinerja Positif di Semua Lini

Hingga Kuartal III Tahun ini, MYOH Sukses Catat Kinerja Positif di Semua Lini

Jakarta,TAMBANG,- Kinerja moncer berhasil dibukukan perusahaan kontraktor tambang, PT Samindo Resources Tbk (“Perseroan”). Emiten berkode MYOH ini berhasil membukukan akselerasi kinerja operasional dan lonjakan profitabilitas yang solid sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026. Penguatan ini ditopang oleh pertumbuhan produktivitas pada seluruh lini jasa pertambangan utama Perseroan. Perusahaan mencatat kinerja

By Egenius Soda
Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penguatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keberhasilan sektor

By Rian Wahyuddin