Kebijakan DHE Anyar Berlaku Besok, Ini Harapan Pengusaha Batu Bara

APBI DMO
Ilustrasi: MV Malahayati Baruna, Vessel milik PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Anak Perusahaan PLN EPI) berkapasitas 55.000 Metrik Ton Batubara sedang melaksanakan Transhipment di Perairan Lontar, Jawa Barat.

Jakarta, TAMBANG – Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam(DHE SDA) terbaru akan diterbitkan besok, Sabtu 1 Maret 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Industri pertambangan batu bara merupakan sektor yang diwajibkan mengikuti aturan ini. Adapun dalam ketentuan baru tersebut, eksportir akan diwajibkan untuk menetapkan DHE selama 1 tahun sebesar 100%.

Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyebut bahwa pelaku usaha tengah bersiap dan menyesuaikan diri dengan dinamika industri terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentu penambang akan mempersiapkan untuk bisa mengikuti aturan baru tersebut, namun dengan adanya 5 ketentuan penggunaan DHE, kami harap akan menjadi solusi untuk penggunaan dana DHE,” beber Gita kepada TAMBANG, Jumat (28/2).

Kata Gita, selama ini pengusaha batu bara juga komitmen melaksanakan ketentuan DHE sebelumnya, yakni 30 persen selama tiga bulan.

“Adapun selama ini, penambang sebagai eksportir sudah mengaplikasikan lewat ketentuan 30% DHE dengan retensi 3 bulan,” jelas Gita.

ExxonMobil Dorong Keberlanjutan Industri Pertambangan Melalui Solusi Pelumasan Inovatif di Indonesia Mining Outlook 2025

Dalam aturan DHE ini, pemerintah memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk penggunaan.

Penggunaan tersebut ditujukan untuk lima kategori yaitu:

  1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya;
  2. Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya ke pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
  4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing;
  5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.


“Dalam aturan baru, ada 5 ketentuan dimana DHE dapat tetap digunakaan eksportir, seperti penukaran rupiah di Bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valas untuk kewajiban pajak, dan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing, maupun pembayaran deviden.

Gita berharap lima ketentuan ini dapat selaras dengan aturan turunan yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) serta tidak memberatkan pelaku usaha, terutama dalam aspek administrasi.

“Dengan ketentuan tersebut maka penambang berharap proses administrasi yang dikeluarkan Bank Sentral juga sejalan,” pungkas Gita.

Artikel Terkait

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin
Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Jakarta, TAMBANG – Penguatan industri hilir mineral Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengoperasikan teknologi. Para ahli metalurgi nasional (metallurgist) dituntut naik kelas dari pengguna teknologi (technology user) menjadi pencipta dan penyedia teknologi (technology creator dan technology provider). Guru Besar Metalurgi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Zulfiadi Zulhan, mengatakan perubahan peran

By Rian Wahyuddin
PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

PROMETINDO Didorong Jadi Motor Transformasi Industri Metalurgi Nasional

Jakarta, TAMBANG – Perhimpunan Ahli Metalurgi Indonesia (PROMETINDO) dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal transformasi industri mineral Indonesia, khususnya di tengah agenda hilirisasi dan industrialisasi. Organisasi profesi ini didorong tidak hanya memperkuat kompetensi ahli metalurgi, tetapi juga melahirkan gagasan yang mampu menjawab tantangan industri ke depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

By Rian Wahyuddin