Beranda Batubara Kebijakan DHE Anyar Berlaku Besok, Ini Harapan Pengusaha Batu Bara

Kebijakan DHE Anyar Berlaku Besok, Ini Harapan Pengusaha Batu Bara

DHE
Ilustrasi: MV Malahayati Baruna, Vessel milik PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Anak Perusahaan PLN EPI) berkapasitas 55.000 Metrik Ton Batubara sedang melaksanakan Transhipment di Perairan Lontar, Jawa Barat.

Jakarta, TAMBANG – Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam(DHE SDA) terbaru akan diterbitkan besok, Sabtu 1 Maret 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Industri pertambangan batu bara merupakan sektor yang diwajibkan mengikuti aturan ini. Adapun dalam ketentuan baru tersebut, eksportir akan diwajibkan untuk menetapkan DHE selama 1 tahun sebesar 100%.

Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyebut bahwa pelaku usaha tengah bersiap dan menyesuaikan diri dengan dinamika industri terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

“Tentu penambang akan mempersiapkan untuk bisa mengikuti aturan baru tersebut, namun dengan adanya 5 ketentuan penggunaan DHE, kami harap akan menjadi solusi untuk penggunaan dana DHE,” beber Gita kepada TAMBANG, Jumat (28/2).

Kata Gita, selama ini pengusaha batu bara juga komitmen melaksanakan ketentuan DHE sebelumnya, yakni 30 persen selama tiga bulan.

“Adapun selama ini, penambang sebagai eksportir sudah mengaplikasikan lewat ketentuan 30% DHE dengan retensi 3 bulan,” jelas Gita.

ExxonMobil Dorong Keberlanjutan Industri Pertambangan Melalui Solusi Pelumasan Inovatif di Indonesia Mining Outlook 2025

Dalam aturan DHE ini, pemerintah memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk penggunaan.

Penggunaan tersebut ditujukan untuk lima kategori yaitu:

  1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya;
  2. Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya ke pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
  4. Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing;
  5. Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.


“Dalam aturan baru, ada 5 ketentuan dimana DHE dapat tetap digunakaan eksportir, seperti penukaran rupiah di Bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valas untuk kewajiban pajak, dan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing, maupun pembayaran deviden.

Gita berharap lima ketentuan ini dapat selaras dengan aturan turunan yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) serta tidak memberatkan pelaku usaha, terutama dalam aspek administrasi.

“Dengan ketentuan tersebut maka penambang berharap proses administrasi yang dikeluarkan Bank Sentral juga sejalan,” pungkas Gita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini