Jakarta, TAMBANG -Kasus tindak pidana suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU) Riau 1, terus berlanjut. Terbaru, salah satu tersangka yang juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dituntut empat tahun penjara serta pidana denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum KPK dengan tegas menyatakan, Johannes terbukti secara sah melakukan tindak pidah korupsi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).
Jaksa menilai, Kotjo terbukti bersalah dengan memberikan uang sejumlah Rp4,7 miliar yang diberikan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan kerja sama Blackgold dengan PT PJBI dan China Huadian Engineering Company menggarap PLTU Riau 1.
Pemberian uang terhadap penyelenggara negara tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Seperti diketahui, uang diberikan secara bertahap. Dalam dakwaan jaksa, penerimaan pertama terjadi pada 18 Desember 2017 senilai Rp2 miliar. Selanjutnya pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima Rp 2 miliar.
Selanjutnya, Eni kembali menerima uang senilai Rp 250 juta pada 3 Juli 2018. Pada 13 Juli, Eni kembali menerima uang Rp 500 juta dari Johannes. Pada tanggal tersebut, KPK menangkap Eni dan kemudian Johannes Kotjo.