Jakarta-TAMBANG. Terkait rencana pemerintah merevisi Undang-undang Minerba No. 4 tahun 2009, Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Daya Mineral Batu Bara dan Listrik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Garibaldi Boy Thohir berpendapat ada baiknya dilakukan untuk memperjelas kewajiban pengolahan mineral.
Apalagi, menurutnya, tahap pengolahan antara jenis mineral yang satu dan lainnya berbeda, keuntungan yang didapat juga berbeda. Selain itu, para pengusaha juga menginginkan keseimbangan ketika rencana pembukaan ekspor mineral mentah direalisasikan.
Menurutnya, persoalan di sektor Minerba memang sangat kompleks usai UU Minerba ada. Rencana pemerintah terkait hilirisasi sektor Migas pun, membuat pelaku usaha yang sudah ada meminta suatu penjelasan.
“Kadin akan memberi masukan yang positif. Kami akan bahas, kami harap dengan begitu dapat menjembatani pemikiran dan harapan pelaku usaha di tanah air. Saya yakin sekali bahwa revisi UU Minerba menjadi program pemerintah yang telah dipikirkan,” paparnya di Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Ia berharap, dengan adanya masukan dari Kadin dan pelaku usaha, keputusan pemerintah juga DPR nantinya dapat harmonis, dan amanat revisi UU Minerba bisa dijalankan secara menyeluruh.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menuturkan dalam revisi UU Minerba tak hanya membahas tentang ekspor mineral tetapi hal-hal penting lainnya seperti perpanjangan kontrak perusahaan pertambangan, menyelesaikan hilirisasi, pengelolaan lingkungan, hingga pemberian izin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.