Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pertambangan tanpa izin (PETI) sudah mencapai 2741 lokasi baik di tambang mineral maupun batu bara. Selain dapat merusak lingkungan sekitar, banyaknya penambang ilegal tentu membuat jengkel para pengusaha tambang.
Kanit 3 Subdit V/SDA Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda memberi gambaran bagaimana para pengangsir itu beroperasi. Menurutnya, modus operandi yang paling umum adalah melakukan penambangan atau operasi produksi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menambang di luar konsesi.
“Beberapa modus operandi PETI adalah menambang di luar konsesi lewat pagar seperti itu, kemudian melakuakn pertambangan di luar material,” ujarnya dalam sebuah diskusi, dilansir Jumat (28/7).
Lebih jauh, eko menuturkan bahwa definisi PETI ini cukup kompleks. Mereka yang kerap melakukan penambangan terhadap material di luar IUP OP dan memalsukan dokumen perizinan juga bisa dikatakan PETI.
“Memalsukan dokumen perizijnan, sekarang mungkin surveyor yang dioakai. Memanfaatkan masyarakat untuk terkesan tambang rakyat padahal ada pemodal. Tidak sesuai rkab dengan kenyataan,” beber Eko.
Eko pun menyampaikan bahwa PETI bukan saja masalah hukum pidana tapi juga di dalamnya ada persoalan yang berhubungan dengan hukum perdata dan administrasi negara. dia pun menyambut positif program pemerintah yang akan menjadikan pelaku PETI menjadi pertambangan legal
“Permasalahan pertambangan bukan pidana saja tapi juga perdata dan administrasi negara. PETI ini kami ingin memiliki kualitas dengan legal sehingga memiliki potensi untuk pendapatan negara,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini Polri pro aktif dalam penrtiban PETI di seluruh wilayah operasi tambang baik dengan langkah pre emtif, preventif maupun penegakkan hukum. Dalam proses pre emtif, salah satu tindakan polri adalah melakukan pemetaan dan identifikasi masalah.
Kemudian Polri juga memotivasi dan memperkuat seluruh stakeholder demi terciptanya bussines process pertambangan yang dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, lingkungan dan negara.
“Penertiban PETI tidak hanya soal hukum tapi sudah merambah ke soal ekonomi dan sosial sehingga harus diselesaikan secara komprehensif antar lembaga dan institusi terkait,” tandasnya.