Beranda Tambang Today Juli, Target ESDM Terapkan Formula Baru ICP

Juli, Target ESDM Terapkan Formula Baru ICP

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto.

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun formula baru harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Targetnya, bisa diterapkan di awal Juli mendatang.

 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, formula harga terbaru itu akan mengikuti formula Date Brent plus minus Alpha. Dengan formula tersebut, selisih Alpha dengan harga minyak mentah di pasar internasional hanya sekitar USD0,5 sampai USD1,5 per barel.

 

“Formula ICP kan dated Brent plus minus alfa. Selama ini minus masih besar datanya dan kita mau dekatkan minusnya jadi setengah atau satu dollar saja,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat malam (25/5).

 

Perubahan ini menjadi penting untuk menjaga daya saing harga minyak Indonesia. Pemerintah berpikir agar harga ICP tidak terlampau jauh dengan harga pasar dunia.

 

Sebagaimana diketahui, saat ini terjadi selisih yang cukup besar antara level ICP dengan level harga minyak di negara lain. Padahal kualitas minyak Indonesia tidak terlalu jauh berbeda. Selisihnya mencapai USD8 per barel.

 

“Kalau selisihnya rendah, bisa ikuti harga pasar sehinga penerimaan negara dan eksplorasi meningkat. Kami dapat duit buat rakyat,” sambung Djoko.

 

Soal rumus alpha, dalam formula baru ini akan berbeda daripada sebelumnya. Saat ini formula alpha menggunakan 50 persen RIM Intellegence Co dan sisanya dari Platts.

 

Platts merupakan penyedia data harga energi dan informasi pasar energi global yang bermarkas di Singapura. Tidak hanya minyak, Platts juga melayani pasar gas bumi, listrik, emisi, tenaga nuklir, batubara, petrokimia dan logam.

 

Sementara RIM adalah lembaga independen pasar minyak pertama di Jepang, didirikan pada tahun 1984. RIM yang berbasis di Tokyo dan Singapura, menyediakan laporan harga minyak untuk pasar Asia-Pasifik dan Timur Tengah.

 

“Sekarang kan bobotnya 50:50, kalau nanti kita lihat kita simulasi, tadinya 50:50 bisa jadi nanti 90:10,” beber Djoko.

 

Penetapan formula ICP juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Dalam aturan itu, tim harga minyak Indonesia wajib mengevaluasi formula ICP secara berkala. Sekurang-kurangnya satu kali setahun.

 

Tim harga minyak dapat mengusulkan perubahan formula harga minyak mentah Indonesia dengan beberapa kondisi. Yakni yang menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersedian infrastruktur, atau kestabilan pasar atas suatu jenis minyak mentah.