Jakarta, TAMBANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mencabut harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO) untuk dalam negeri.
Keputusan pembatalan itu diungkapkan Mneteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, usai rapat terbatas 17 pejabat negara dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/7). Menurut Jonan, kewajiban DMO sudah diatur dalam UU Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. Begitu juga dengan penetapan harga, telah melalui proses diskusi yang cukup panjang antara pemerintah dan pengusaha sepanjang tahun 2018 ini.
“Presiden memutuskan tidak ada pencabutan DMO batu bara” kata Jonan, di Bogor, Selasa (31/7)
Penetapan harga batu bara DMO untuk kebutuhan dalam negeri, sebelumnya sudah diputuskan sebesar USD70 pe metrik ton. Penetapan harga DMO ini dilakukan, setelah naiknya Harga Batubara Acuan (HBA) sepanjang tahun 2018 ini. Kesepakatan harga tersebut sudah dicapai oleh pemerintah, bersama dengan pengusaha batu bara dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Keputusan tersebut, kemudian dicoba untuk dirubah setelah Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan ditemani beberapa menteri lainnya bertemu dengan Presiden Jokowi dan ditemani Presiden Direktur (Presdir) PT. Adaro Energy, Tbk., Boy Tohir, pada Jumat (27/7).
Bila pada pertemuan dengan Presiden Jokowi sebelumnya tidak dihadiri oleh perwakilan PLN. Maka pada rapat terbatas hari ini (31/7), turut dihadiri oleh PLN Sofyan Basir.