Jakarta, TAMBANG – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan soal kebijakan larangan ekspor batu bara. Jika ada perusahaan batu bara yang abai terhadap kewajiban pemenuhan pasokan domestik (domestic market obligation/DMO), maka pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan izin usaha.
“Perusahaan yang tidak memenuhi bisa dikenai sanksi, bila perlu tidak cuma hanya pencabutan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ungkap Jokowi melalui keterangan resminya, Senin (3/1).
Kebijakan larangan ekspor tersebut diberlakukan bagi seluruh perusahaan swasta dan pelat merah yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Alasannya untuk mengamankan pasokan pasar domestik demi ketahanaan dalam negeri.
“Saya perintahkan Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN, segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri, sudah ada mekanisme DMO, yang mewajibkan pengusaha memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Adapun larangan ekspor ini sebagaimana tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Larangan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 20 pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara. Apabila larangan ini tidak segera diimplementasikan, maka dikhawatirkan hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt tersebut akan padam.
Secara spesifik, PLN mengkhawatirkan lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali terancam tidak bisa menikmati listrik, apabila stok batu bara tidak segera diamankan.
Lebih lanjut, pemerintah berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bata sudah dipenuhi. Kementerian akan mengevaluasi kebijakan ini pada 5 Januari mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin menegaskan, bahwa pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batubara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35. metrik ton atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” terangnya.