Jakarta – TAMBANG. PT Pertamina (Persero) mematok target kontrak bagi hasil (Production sharing contract/PSC) Blok Mahakam dengan pemerintah ditandatangani sebelum akhir tahun ini. Bahkan jika negosiasi buntu, perusahaan migas pelat merah ini mengaku siap kelola blok Mahakam meski tanpa dua mitra sebelumnya yakni Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation.
“Kita ingin sebelum akhir tahun sudah menandatangani kontrak Blok Mahakam dengan pemerintah,”kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro di sela media gathering di Jakarta, Kamis (29/10).
Wianda menjelaskan bahwa hingga kini pembahasan Blok Mahakam dengan Total E&P-Inpex masih berjalan alot. Semula Total menyepakati tawaran 30% porsi saham Blok Mahakam bersama Inpex sesuai keputusan pemerintah sejak Juli lalu. Sedangkan Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur mendapat 70%.
Namun belakangan, Total mengajukan beberapa persyaratan kepada Pertamina dan pemerintah yang menginginkan kenaikan bagian minyak dan gas bumi yang diterima Total dalam PSC. Dalam PSC saat ini, Total mendapatkan bagian 15% produksi minyak dan 30% produksi gas, sedangkan negara mendapat 85% bagian minyak dan 70% gas. Jika dilibatkan lagi pada 2018 nanti, Total meminta bagiannya lebih tinggi baik untuk minyak maupun gas.
Selain itu, Total juga meminta kenaikan harga untuk minyak dan gas bumi yang dialokasikan untuk pasar di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Pertimbangan Total seperti dijelaskan Wianda lebih dilatari harga minyak dan gas untuk DMO saat ini terlalu murah. Idealnya harga minyak untuk DMO adalah 25% dari Indonesia Crude Price (ICP), sementara saat ini cuma US$20 sen per barel.
“Jika melebihi batas waktu negosiasi, dimana persyaratan dengan dua mitra yang lain tidak disepakati, kami siap mengelola Blok Mahakam 100%, intinya tahun ini harus ada penandatanganan PSC dengan dengan pemerintah, negosiasi sudah harus final,”ujar Wianda.
Mengenai permintaan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan 19% saham Wianda mengjelaskan bahwa Pertamina sudah melakukan sejumlah pembicaraan dengan pemda. Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, Wianda menegaskan, pemerintah daerah maksimal mendapatkan saham partisipasi sebesar 10%. “Kami sudah ketemu lima kali dengan mereka, porsinya tetap 10% tidak lebih,”katanya.
Namun Wianda tidak menjelaskan lebih lanjut skema pembagian saham dengan BUMD tersebut, termasuk valuasi nilainya. “Kita masih nego dan terbuka untuk kerja sama, skema yang sesuai dengan BUMD apa? Cari yang pas. Nanti yang 10% daerah akan divaluasi oleh SKK Migas. Pertamina pro aktif dengan BUMD termasuk dua operator sebelumnya,”ujar Wianda.