JATAM Tuntut Keterbukaan Informasi Pencabutan 48 IUP

JATAM Tuntut Keterbukaan Informasi Pencabutan 48 IUP
Jakarta, TAMBANG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti Surat Keputusan (SK) yang berisi pencabutan 48 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Utara (Kaltara). Jatam menuntut keterbukaan informasi perihal hasil evaluasi dalam SK bernomor 540/270/ESDM-II/III/2018 dan 540/270/ESDM-II/III/2018.   SK tersebut dikeluarkan karena secara administratif, teknis, lingkungan dan finansial terdapat kewajiban-kewajiban pihak perusahaan yang belum dipenuhi hingga saat ini.   Sayangnya, hasil evaluasi yang berujung pada pencabutan sejumlah izin tambang tersebut, tidak diikuti dengan pengumuman kepada publik, ihwal jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.   “Padahal membuka jejak-jejak perusahaan menjadi penting, apakah terkait jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau ada pelanggaran lainnya. Sehingga masyarakat tahu jumlah kerugian yang dialami Negara akibat ulah pihak perusahaan tersebut,” ujar Koordinator Jatam Kaltara, Theodorus GEB melalui siaran persnya, Senin (9/4).   Selain itu, SK pencabutan izin tambang tersebut harus diikuti dengan tindakan tegas untuk menagih kewajiban-kewajiban perusahaan yang menunggak untuk segera dipenuhi.  Serta lahan-lahan bekas konsesi perusahaan yang izin usaha pertambangan berakhir dan dicabut, dikembalikan ke masyarakat.   “Jangan sampai keluarnya SK pengakhiran IUP ini, menjadi kesempatan masuknya investor atau pengusahan tambang lain dan hal serupa kembali terulang. Sehingga dikhawatirkan konsesi yang izin tambangnya sudah berakhir, kembali dilakukan pelelangan, tentu saja membuka peluang besar perusahaan tambang kembali melakukan eksploitasi,” ungkap Theodorus.   Di Kaltara, lanjut Theodorus, banyak perusahaan tambang yang tidak patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya selama ini. Kondisi ini, mestinya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk tidak menerbitkan IUP atau moratorium.   Moratorium ini mendesak dilakukan untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan, dan perampasan ruang produksi masyarakat yang terjadi selama ini.   Asal tahu saja, dari 48 IUP tersebut,  sebanyak 45 IUP diantaranya berakhir sejak bulan Agustus dan Desember 2017. Sedangkan 3 IUP lainnya yaitu PT Dian Bara Genoyang berakhir pada 11 Juni 2018, PT TMS Artha Marth berakhir pada 16 Desember 2029, dan PT Mestika Persada Raya berakhir 19 Desember 2028.  

Artikel Terkait

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa energi terintegrasi, PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), kembali menunjukkan kapabilitas operational excellence pada layanan hulu migas. Kali ini perusahaan yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina sukses melaksanakan pengeboran Sumur Semberah-206 (SEM-20-US) milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Zona 9 di Kutai Kartanegara,

By Egenius Soda
DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin