Jakarta, TAMBANG – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menelusuri aktor di balik penerbitan puluhan izin tambang bodong di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Kepala Kampanye Jatam, Melky Nahar mengatakan, Kapolri harus menyelidiki peran mulai dari pejabat daerah yang menerbitkan izin, hingga pihak pembeli yang menampung hasil pengerukan batu bara dari perusahaan bodong tersebut.
“Yang paling penting ditelusuri soal peran kepala daerah. Aparat penegak hukum, terutama Kapolri mesti turun tangan. Telusuri siapa aktor di balik perusahaan-perusahaan itu. Kepada pihak mana mereka menjual,” tuturnya melalui keterangan yang diterima tambang.co.id, Rabu (7/6).
Selain itu, Melky juga meminta Kapolri mengusut potensi keterlibatan aparat kepolisian di daerah. Sebab menurutnya, apabila ada tambang bodong yang beroperasi, bahkan bisa melakukan pengapalan batu bara, mustahil lepas dari pengawasan aparat kepolisian setempat.
“Bagaimana ceritanya ada perusahaan yang beroperasi, dan tentu saja mendapat keuntungan, sementara otoritas setempat dan penegak hukum tidak tahu,” imbuh Melky.
Untuk diketahui, isu tambang bodong di Kalsel awalnya muncul dalam rapat kerja di Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri. Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Pangeran Khairul Saleh mencurigai ada sindikat di lingkaran Kementerian ESDM yang menerbitkan 20 izin palsu di Kalsel.
“Ada indikasi sindikat, karena tiba-tiba ada 20 izin di Kalsel yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyanggupi akan mengecek asal-usul permasalahan tersebut. Ia bakal menelusuri pihak-pihak terkait di balik penerbitan izin yang diduga bodong itu.
“Kami akan proses dan cek bagaimana asal-usulnya sehingga (izin) bisa keluar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khairul Saleh menyebut ada 3 izin dari 20 izin bodong itu yang beroperasi di Kabupaten Banjar, yang memalsukan tanda tangannya sebagai Bupati. Sebelum jadi DPR, Khairul pernah menjabat sebagai Bupati Banjar sejak tahun 2005 hingga 2015. Ketiga izin tersebut di antaranya PT Damai Mitra Cendana, CV Das Profico Utama, dan CV Hendra Wijaya.
Sebagai informasi, saat ini tambang milik PT Damai Mitra Cendana sudah disegel oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pantauan, tepat di tengah lokasi tambang dipasangi plang dengan dengan tulisan ‘areal ini dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri’.