Jakarta, TAMBANG- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang masih memiliki masalah dimiliki perusahaan tambang.
“Jika kita bisa mendiskusikan dan mengungkap kasus-kasus Amdal, mungkin menemukan patternnya dan bisa mengkritik izin lingkungan, izin amdal ini yang gak pernah di kritik selama puluhan tahun,” kata Koordinator Jatam Merah Johansyah, saat diskusi di Kantor Jatam, Rabu (15/5).
Hal senada dikatakan Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hariadi Kartodihardjo, hanya 25-31 persen dokumen yang qualified dari total Amdal yang ada. Padahal kualifikasi dalam regulasi telah diturunkan standarnya.
“Jadi dalam regulasi ada kualifikasi dari orang, kualifikasi dari report yang dalam setahun itu dua kali dievaluasi, bagaimana perkembangan masing-masing. Nah kalau mengikuti skoring yang ada semua di bawah standar,” ungkap Hariadi.
Selain itu permasalahan yang juga terjadi mengenai korupsi. Tercatat ada 31 potensi terjadinya korupsi yang dapat terjadi pada proses penyususnan Amdalnya, proses penilaiannya, dan penerbitan SKKL, sistem standarisasi.
Menurutnya, oknum pegawai Pemerintah dapat melakukan suap saat penentuan dokumen Amdal, permohonan informasi, kesesuaian tata ruang dan izin. “Ini berpotensi dikenakan biaya dan tergantung pada besarnya biaya itu, jadi sebenarnya orang itu melanggar gampang sekali,” lanjut Hariadi.