Jakarta-TAMBANG. Realisasi distribusi bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel (B20) selama periode Januari 2016 berhasil menembus angka 222.455 kiloliter (KL) atau 41,7% dari target sebesar 533,000 KL.
Namun untuk BBN non subsidi belum terlaksana optimal selama Januari volume yang terdistribusi baru mencapai 37.049 KL, hal ini dikarenakan antara lain perbedaan harga biodiesel yang mencapai dua kali lipat harga Mean of Platts Singapore (MOPS) Solar menyebabkan konsumen enggan menggunakan misal perusahaan tambang, disamping itu masih ada produsen yang menjual B0.
Faktor lain, implementasinya belum terlaksana secara merata yaitu untuk importir solar, ijin impor solar diterbitkan selama dan sebanyak kontrak pembelian biodiesel yang telah dimiliki, sedangkan untuk produsen solar dalam negeri dalam hal ini Pertamina belum ada mekanisme pengaturan dan kontrol. Selain itu, untuk pengembangan BBN non subsidi ini tidak ada insetif bagi badan usaha sehingga tidak berminat mengembangkan.
Mandatori pemanfaatan biodiesel sebesar 20% pada 2016 sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional dengan diversifikasi energi yang terimplementasi dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 dan telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri EDM No. 12 Tahun 2015 yang mewajibkan pemakaian biodiesel sebesar 20% pada kendaraan bermotor pada 2016.
Sejatinya, percepatan optimalisasi sawit sebagai bahan baku Biodiesel telah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2006. Optimalisasi tersebut dilakukan dengan peningkatan persentase pencampuran Biodiesel dalam Minyak Solar menjadi 15% sejak April 2015 dan ditingkatkan menjadi 20% untuk sektor transportasi dan industri serta 30% (B30) untuk sektor pembangkit tenaga listrik mulai Januari 2016 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.
Program pengembangan biodiesel di Indonesia juga merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam COP21 Paris yaitu menurunkan emisi sebesar 29% di bawah business as usual pada 2030 dan 41% dengan bantuan internasional yaitu melalui peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23% dari konsumsi energi nasional pada 2025.
Penerapan B20 akan meningkatkan diversifikasi energi untuk ketahanan energi nasional dan mengurangi impor BBM hingga 6,9 juta KL yang setara dengan penghematan devisa US$2 miliar dan berkontribusi mengurangi emisi CO2 equivalent sebesar 9-18 juta ton CO2 equivalent per tahun.