Jaminan Golden Eagle ke IPC Tidak Perlu Persetujuan RUPS

Jaminan Golden Eagle ke IPC Tidak Perlu Persetujuan RUPS
Jakarta – TAMBANG. Fasilitas pinjaman yang diberikan oleh PT Bank Permata Tbk (BNLI) kepada PT Internasional Prima Coal (IPC) (Anak usaha PT Golden Eagle Energy Tbk) sebesar Rp478.988.500.000 tidak perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2.   Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Nilai transaksi ini termasuk dalam kategori Transaksi Material. karena nilai transaksi melebihi 20%, namun kurang dari 50% dari nilai ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).   Golden Eagle di IPC atas jumlah fasilitas pinjaman yang terhutang yaitu maksimum sebesar Rp 186.805.515.000 atau sebesar 40.77% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh auditor independen KAP Osman Bing Satrio dan Eny.   Golden Eagle memberikan jaminan perusahaan dan garansi secara proporsional sehubungan perjanjian pemberian fasilitas perbankan oleh PT Bank Permata Tbk kepada anak usahanya PT Internasional Prima Coal (IPC). Jaminan dan garansi ini sebatas saham kepemilikan perseroan kepada IPC sebesar 39%.   Pada tanggal Perjanjian Jaminan Perusahaan, Perseroan memiliki 99,64% saham di PT Rajawali Resources yang merupakan pemegang 80% kepemilikan PT Mega Raya Kusuma (“MRK”). IPC dimiliki oleh MRK dengan kepemilikan sebesar 49% dimana sisanya dimiliki oleh pihak ketiga.   Dengan demikian, Perseroan secara tidak langsung memegang 39% kepemilikan efektif di IPC dan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Sedangkan PT Bank Permata Tbk., bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.   Direksi Perseroan menyatakan Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

Artikel Terkait

PT Bumi Etam Chemical Tandantangani FEED dan EPCC Framework Hilirisasi Batubara  Jadi Metanol

PT Bumi Etam Chemical Tandantangani FEED dan EPCC Framework Hilirisasi Batubara Jadi Metanol

Jakarta,TAMBANG,- Satu tonggak penting berhasil dicatatkan dua perusahaan tambang batubara nasional PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) khusus terkait dengan hilirisasi. Lewat perusahaan patungannya, PT Bumi Etam Chemical (BEC) kedua perusahaan ini akan mulai membangun pabrik pengolahan batubara menjadi methanol. Proyek pengolahan batubara menjadi

By Egenius Soda
Hadir di INAMARINE 2026, Pertamina Lubricants Kenalkan Solusi Pelumasan Terintegrasi

Hadir di INAMARINE 2026, Pertamina Lubricants Kenalkan Solusi Pelumasan Terintegrasi

Jakarta,TAMBANG,- Meningkatnya tuntutan industri terhadap keandalan aset dan efisiensi operasional mendorong kebutuhan akan pengelolaan pelumasan yang lebih terintegrasi. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Pertamina Lubricants (PTPL) menghadirkan berbagai solusi pelumasan industri yang menggabungkan produk, layanan teknis, dan pemantauan kondisi pelumas. Hal ini dikenalkan perusahaan di ajang INAMARINE 2026 yang berlangsung

By Egenius Soda