Beranda Tambang Today Jaga Nasionalisasi, Dirjen Migas Cabut Permen TKA

Jaga Nasionalisasi, Dirjen Migas Cabut Permen TKA

Sekretaris Dirjen Migas Kementerian ESDM, Susyanto saat konferensi pers, Kamis (1/3)

Jakarta, TAMBANG – Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor Migas dicabut. Meski demikian, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial meyakinkan kepada publik bahwa nasionalisasi masih tetap terjaga.

 

Hal ini menjawab kekhawatiran tentang potensi membludaknya TKA di kegiatan hulu Migas pasca dihapusnya PERMEN ESDM Nomor 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

 

“Indonesianisasi tetap terus berjalan. Ketika ada TKA lantas bisa masuk begitu saja, tentu tidak. Ada prosedur tertentu yang mengaturnya,” kata Ego di kantornya dalam acara Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi, Kamis (1/3).

 

Lebih lanjut, nantinya Ditjen Migas dan Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk tim dan prosedur pendampingan. Implementasinya, misalkan ada satu TKA yang menduduki suatu jabatan, maka ada satu tenaga Indonesia yang mendampingi, baik itu selama 2 tahun atau 4 tahun. Setelah itu, Tenaga Indonesia akan menggantikan posisi TKA tersebut.

 

“Yang kita shortcut ini kerumitan birokrasinya, bukan substansi aturan. Kita buat semacam PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) lah,” ungkapnya.

 

Dalam acara tersebut, selain mencabut Permen 31/2013, Ditjen Migas juga mencabut 9 Permen lainnya, yaitu, Permen ESDM No 08/2005 tentang Insentif Lapangan Marginal, Permen 44/2005 tentang Penyedian & Pendistribusian BBM (JBT), Permen 26/2006 tentang BBM untuk Industri Pelayaran, Permen 02/2008 tentang Kewajiban DMO, Permen 22/2008 tentang Biaya yang Tidak Dapat di-Cost Recovery, Permen 06/2010 tentang Pedoman Peningkatan Produksi Migas, Permen 22/2016 tentang Kilang Mini, Permen 51/2017 tentang BMN Migas, Permentamben 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur.

 

Lalu ditambah lagi dengan satu KeputusanĀ Menteri (Kepmen), yaitu KepmenĀ 1454K/30/MEM/2000 tentang Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Migas.

 

Total ada 11 aturan yang dicabut, 10 Permen dan ditambah 1 Kepmen. Landasan pencabutan ini bertumpu pada Permen 6/2018.

 

“Di situ (Permen 6/2018) diatur lagi. Mana yang tidak relevan, out! ana yang perlu dilengkapi, di situ dilengkapi,” pungkas Ego.