Jakarta, TAMBANG – Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan, dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Jumat (28/9).
Sofyan yang tiba pukul 10.05 WIB di KPK hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham yang sudah ditahan KPK. Sebelumnya, Sofyan juga sudah diperiksa pada 20 Juli dan 7 Agustus lalu.
Selain Sofyan, KPK juga turut memeriksa Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati. Rosa Vivien datang lebih dulu menggunakan batik hijau, tidak berapa lama kemudian tiba Sofyan Basir hadir menggunakan kemeja putih. Keduanya diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Idrus Marham.
“Ya kami juga periksa saksi Rosa Vivien Ratnawati,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1 ini, KPK telah menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited), dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu. Sementara, Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap ke Eni Maulani. Selain itu, Idrus juga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes kotjo.