IUPK Freeport Kembali Diperpanjang?

IUPK Freeport Kembali Diperpanjang?
Jakarta,  TAMBANG – PT Freeport Indonesia, dikabarkan berpeluang kembali mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara,  selama proses divestasi saham belum tuntas. Ini karena jangka waktu IUPK sementara yang dipegang Freeport, berakhir hari ini,  Selasa (31/7).   Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono,  memberikan sinyal itu.  Meski, ia sendiri Belum mengetahui jangka waktu perpanjangan IUPK yang kembali akan diberikan.   “Prinsipnya kalau belum selesai akan diperpanjang. Perpanjangan menjadi kewenangan Menteri ESDM,” Kata Bambang Gatot, Senin (30/7).   Sperti diketahui,  Freeport sudah empat kali mendapatkan perpanjangan IUPK.  Pertama kali mendapatkan IUPK sementara pada 10 Februari 2017, perpanjangan pertama pada 10 Oktober 2017.   Sayangnya,  pada Oktober 2017 belum ada kesepakatan terkait divestasi saham. Perpanjangan kemudian dilanjutkan menjadi Januari 2018. Setelahnya, dilanjutkan dua kali perpanjangan menjadi 30 Junior dan 31 Juli 2018.    

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin