IUPK Freeport Kembali Diperpanjang?

IUPK Freeport Kembali Diperpanjang?
Jakarta,  TAMBANG – PT Freeport Indonesia, dikabarkan berpeluang kembali mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara,  selama proses divestasi saham belum tuntas. Ini karena jangka waktu IUPK sementara yang dipegang Freeport, berakhir hari ini,  Selasa (31/7).   Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono,  memberikan sinyal itu.  Meski, ia sendiri Belum mengetahui jangka waktu perpanjangan IUPK yang kembali akan diberikan.   “Prinsipnya kalau belum selesai akan diperpanjang. Perpanjangan menjadi kewenangan Menteri ESDM,” Kata Bambang Gatot, Senin (30/7).   Sperti diketahui,  Freeport sudah empat kali mendapatkan perpanjangan IUPK.  Pertama kali mendapatkan IUPK sementara pada 10 Februari 2017, perpanjangan pertama pada 10 Oktober 2017.   Sayangnya,  pada Oktober 2017 belum ada kesepakatan terkait divestasi saham. Perpanjangan kemudian dilanjutkan menjadi Januari 2018. Setelahnya, dilanjutkan dua kali perpanjangan menjadi 30 Junior dan 31 Juli 2018.    

Artikel Terkait

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PGN Sempurnakan Fitur PGN Mobile

Demi Tingkatkan Kualitas Layanan, PGN Sempurnakan Fitur PGN Mobile

Jakarta,TAMBANG,- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina terus mempercepat transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan pelanggan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyempurnaan aplikasi PGN Mobile yang kini hadir dengan tampilan baru serta berbagai fitur yang semakin lengkap untuk mendukung kebutuhan pelanggan GasKita. “Penyempurnaan

By Egenius Soda