Jakarta-TAMBANG. Kementerian ESDM akan meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP) di tiga daerah yang dinilai bermasalah. Ketiganya yakni Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.
Saleh Abdulrachman, Juru Bicara Kementerian ESDM mengatakan, berdasarkan laporan dari semua pemerintah provinsi, peninjauan itu akan dilakukan bersama pemerintah provinsi masing-masing. Namun ia tidak menyebutkan berapa IUP yang akan ditinjau ulang.
“Kami sedang mencocokkan data milik kami dengan laporan dari pemerintah provinsi,” ujar Saleh, kemarin.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah A. Teras Narang telah memerintahkan 14 bupati dan wali kota untuk mencabut 250 IUP yang dikeluarkan pemerintah setempat. Jumlah itu mencapai sekitar 45 persen dari total IUP yang ada di Kalimantan Tengah.
“Sebanyak 250 IUP itu belum clear and clean,” kata Teras Narang di Palangkaraya.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, awalnya ada 297 IUP yang belum clear and clean. Sebanyak 216 IUP di antaranya langsung direkomendasikan untuk dicabut. Sisanya, sebanyak 81 IUP, diberi kesempatan melengkapi berkas, tapi akhirnya 34 di antaranya direkomendasikan dicabut juga.
“Saya akan tanda tangani surat perintah pencabutan pada Jumat pekan depan,” tambahnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Ladjiman Damanik mendukung ketegasan pemerintah yang mencabut izin pebisnis bandel. “Taat aturan itu harga mati. Pengusaha harus tertib,” ujar Ladjiman.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar menyatakan saat ini ada 11 ribu IUP pertambangan dan mineral di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 7.500 IUP ada di Kalimantan, dan sebanyak 3.836 terdaftar di Kalimantan Timur.