JAKARTA, TAMBANG – PT SMR Utama mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) anak usahanya, PT Delta Samudera dicabut pada pertengahan Februari lalu. Surat Keberatan bernomor 005/SMRU-CORSEC/II/2022 itu resmi diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Perusahaan SMR, Arief Novialdy mengatakan bahwa imbas pencabutan IUP membuat kinerja keuangan perseroan menjadi terganggu bahkan mengalami kerugian yang cukup signifikan.
”Dengan dicabutnya PT Delta Samudera (PTDS) yang merupakan anak usaha perseroan, maka berdampak terhadap performance keuangan perseroan di mana atas pencabutan tersebut berakibat pada meningkatnya rugi perseroan,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/3).
Meski demikian, Arief menjelaskan bahwa pencabutan tidak berdampak pada aspek hukum, kegiatan operasional, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
”Namun tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha Emiten,’’ ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan siaran pers mengenai pencabutan 180 IUP mineral dan batubara. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Dalam daftar pencabutan itu, PTDS yang merupakan anak usaha PT SMR Utama turut serta di dalam surat keputusan tersebut.
PT SMR Utama sendiri merupakan perusahaan yang saham terbesarnya dipegang oleh PT Trada Alam Minera Tbk sebesar 52,30 persen. Sebesar 8,11 persen sahamnya dipegang PT Asabri Persero dan sisanya dimiliki masyarakat umum sebesar 39,59 persen. Saat ini, Direktur Utama perusahaan dijabat oleh Gani Bustan.