Jakarta,TAMBANG, Dalam sepekan terakhir, publik dihebohkan kabar terkait dugaan skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten. PT Aneka Tambang,Tbk (ANTAM) pun sudah angkat bicara menanggapi tuduhan manipulasi pajak impor emas. Manajemen emiten berkode saham ANTM itu memastikan emas impor itu sesuai dengan kategori HS 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 6/PMK.019/2017.
Kabar ini mencuat lewat pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2021) lalu. Ia menyebut ada indikasi manipulasi impor produk emas yang seharusnya dikenakan pajak hingga 5% tapi ditiadakan alias 0%.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai isu seperti ini sudah biasa, tak perlu dikhawatirkan, tinggal jalani sesuai prosedur. “Saya tidak pernah mendengar kasus seperti ini. Kalau mencuat, yang ngomong anggota Komisi III DPR jadi anomali terhadap bidang kerjanya, berarti ada yang melaporkan ini,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin (21/6/2021).
Menurut Marwan, jika benar tuduhan Arteria itu maka bisa saja ada pihak tertentu sedang mengincar sesuatu dibalik peristiwa dimaksud. Marwan berharap jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan BUMN. Ia juga menyakini tidak mungkin Antam memiliki niat tidak baik soal impor emas ini. Apalagi sampai tidak kena pajak.
“Saya sangat percaya terhadap BUMN manapun di Indonesia, ANTAM, PLN, Pertamina. Saya justru sering membela mereka di garis depan, kenapa? karena BUMN ini Badan Usaha Milik Negara, kalau untung kita semua rakyat yang menikmati,” lanjut Marwan.
oleh karenanya Marwan ragu perusahaan pelat merah seperti ANTAM terlibat praktik penggelapan pajak. “Mereka (BUMN) kalau buat laporan tidak mungkin seperti swasta bisa 3-4 macam. Satu berhadapan dengan kreditur buat yang bagus-bagus, berhadapan dengan pajak dibuat yang jelek-jelek, rugi supaya dapat pajaknya berkurang atau transfer pricing itu bisa dilakukan perusahaan swasta tapi BUMN tidak bisa, saya tidak yakin itu, mereka akan mengikuti aturan main yang benar,” jelas Marwan.
Marwan menegaskan, bahwa selama ini impor emas sudah lazim terjadi dengan skala yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah sendiri. Tak ada yang salah dalam proses seperti ini, apalagi dari bea cukai sendiri sudah memberikan jawaban yang pasti.
“Sekali lagi tak perlu dikhawatirkan soal integritas dan kinerja BUMN seperti Antam, mereka sudah pasti tahu soal benar dan salahnya, ini hanya soal kesalahpahaman semata, tinggal luruskan dengan duduk bersama,” pintanya.
Marwan pun melanjutkan, audit diinternal sudah pasti dilakukan, jadi jangan lagi menyebarkan isu yang tidak benar, semua sudah melewati proses dan mekanismenya.
“Makanya saya bilang supaya diaudit, itu benar enggak sih yang diimpor bongkahan atau setengah jadi, sengaja diubah supaya tidak bayar pajak, misalkan, kan lebih soft daripada dibuat gaduh,” pungkasnya.