Jakarta,TAMBANG,-Perusahaan tambang nikel yang terintegrasi PT Vale Indonesia,Tbk (INCO) telah menandatangani Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama Definitif dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd.
Sebagaimana disampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada Bursa Efek Indonesi (BEI), Perseroan telah menandatangani Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama Definitif dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd. Peandatanganan tersebut dilakukan pada 27 Februari 2023 (DCA).
Bersamaan dengan penandatanganan DCA, Perseroan juga menandatangani Perjanjian Usaha Patungan dan Perjanjian Pengambilan Bagian Saham dengan Huaqi (Singapore) Pte. Ltd. dan PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI). Keduanya sehubungan dengan rencana penyertaan modal Huaqi (Singapore) Pte. Ltd. di KNI.
Untuk diketahui, pada 13 November 2022 silam, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Definitif dengan Zhejiang HuayouB20 Cobalt Co., Ltd (Huayou). Keduanya sepakat untuk memproses bijih nikel milik PT Vale dari Blok Pomalaa di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Disebutkan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan ini untuk membangun portofolio proyek kelas dunia dan memperkuat penambangan berkelanjutan generasi berikutnya di Indonesia.