Insentif Bursa untuk Transaksi Crossing

Jakarta – TAMBANG. PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan insentif bagi para wajib pajak yang melaporkan kekayaannya. Insentif tersebut akan diberikan untuk transaksi crossing (jual beli saham) yang tadinya dikenakan biaya 0,03%, namun dengan batas nominal tertentu. Rencana ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembayaran wajib pajak untuk melaporkan pengalihan hartanya. “Pengalihan aset dalam konteks amnesty pajak ini tidak dipungut biaya pengalihan, namun tetap ada biaya bursa. Itu yang akan diberikan sampai dengan angka tertentu,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Jakarta, selasa (19/7). Ada beberapa keuntungan bagi para wajib pajak yang mendeclare hartanya, diantaranya adalah tidak diperiksa oleh kantor pajak, dan data dijamin kerahasiaannya. Selain itu, bagi yang segera melaporkan harta wajib pajaknya akan mendapatkan tarif tebusan amnesty pajak yang lebih ringan, yaitu periode 1 (juli – september) sebesar 2%, periode 2 (oktober – desember) sebesar 3%, periode 3 (januari – maret) sebesar 4%. Jika masa amnesty pajak ini berakhir, dan kantor pajak menemukan harta wajib pajak tidak dilaporkan, maka wajib pajak harus bersiap menerima denda sebesar 200% dari nilai pajak dan diperiksa lebih dalam oleh kantor pajak. Cara mendaftar hanya mengisi formulir tanpa melampirkan apapun kemudian melakukan pembayaran tebusan. Dalam waktu 10 hari kantor pajak akan mengeluarkan surat keterangan, atas dasar surat keterangan itu, barulah wajib pajak mendatangi gateway untuk membuka rekening dan memasukkan dananya. Bursa juga merekomendasikan 19 sekuritas (perusahaan efek) dan 18 manajer investasi sebagai gateway (pintu masuk) dan mengelola dana repatriasi amnesty. Masuknya dana repatriasi amnesty ini diproyeksikan akan mendorong kapitalisasi pasar bursa, meningkatkan likuiditas transaksi, dan menambah pendapatan anggota bursa dari fee transaksi. 19 perusahaan efek tersebut adalah : 1. PT Mandiri Sekuritas 2. PT BNI Sekuritas 3. PT Danareksa Sekuritas 4. PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) 5. PT Sinarmas Sekuritas 6. PT Bahana Sekurities 7. PT CLSA Indonesia 8. PT KDB Daewoo Sekuritas Indonesia 9. PT RHB Sekurities 10. PT Trimegah Sekurities Tbk (TRIM) 11. PT MNC Securities 12. PT CIMB Securities 13. PT Indopremier Securities 14. PT UOB Kay Hian Securities 15. PT Sucorinvest Central Gani 16. PT Danpac Securities 17. PT Pratama Capital 18. PT Panca Global Securities Tbk (PEGE) 19. PT Mega Capital Sedangkan 18 Manajer Investasi yang ditunjuk adalah : 1. PT Mandiri Manajer Investasi 2. PT Bahana TCW Asset Management 3. PT Danareksa Investment Management 4. PT Schroder Investment Management Indonesia 5. PT Syailendra Capital 6. PT PNM Investment Management 7. PT Eastspring Investment 8. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia 9. PT BNP Paribas Investment Management 10. PT Batavia Prosperindo Asset Management 11. PT Panin Asset Management 12. PT Ashmore Asset Management 13. PT Sinarmas Asset Management 14. PT Ciptadana Asset Management 15. PT Bowsprit Asset Management 16. PT Indosurya Asset Management 17. PT Trimegah Asset Management 18. PT BNI Asset Management Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan bahwa repatriasi dana hasil kebijakan amnesty pajak akan masuk ke saham, obligasi, serta instrumen investasi lainnya. Dana yang masuk akan dikunci selama tiga tahun di dalam Rekening Dana Nasabah (RDN). “Dampak dari repatriasi dana ini akan mendorong market cap bursa menjadi Rp6.000 triliun, semoga bisa tercapai akhir tahun 2016 ini,” jelasnya. Hingga akhir pekan lalu, kapitalisasi pasar BEI mencapai Rp5.490 triliun.

Artikel Terkait

PT Berau Coal Sukses Raih Tiga Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Awards 2026

PT Berau Coal Sukses Raih Tiga Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Awards 2026

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang batubara, PT Berau Coal kembali menambah koleksi penghargaanya. Kali ini perusahaan mendapat penghargaan karena dinilai telah mendukung pemerintah mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Perusahaan sukses menggondol tiga penghargaan dalam ajang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Desa Berkelanjutan (PDB) Awards 2026 yang diselenggarakan oleh

By Egenius Soda
Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin