Beranda Event Insentif Bursa untuk Transaksi Crossing

Insentif Bursa untuk Transaksi Crossing

Jakarta – TAMBANG. PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan insentif bagi para wajib pajak yang melaporkan kekayaannya. Insentif tersebut akan diberikan untuk transaksi crossing (jual beli saham) yang tadinya dikenakan biaya 0,03%, namun dengan batas nominal tertentu.

Rencana ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembayaran wajib pajak untuk melaporkan pengalihan hartanya. “Pengalihan aset dalam konteks amnesty pajak ini tidak dipungut biaya pengalihan, namun tetap ada biaya bursa. Itu yang akan diberikan sampai dengan angka tertentu,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Jakarta, selasa (19/7).

Ada beberapa keuntungan bagi para wajib pajak yang mendeclare hartanya, diantaranya adalah tidak diperiksa oleh kantor pajak, dan data dijamin kerahasiaannya. Selain itu, bagi yang segera melaporkan harta wajib pajaknya akan mendapatkan tarif tebusan amnesty pajak yang lebih ringan, yaitu periode 1 (juli – september) sebesar 2%, periode 2 (oktober – desember) sebesar 3%, periode 3 (januari – maret) sebesar 4%. Jika masa amnesty pajak ini berakhir, dan kantor pajak menemukan harta wajib pajak tidak dilaporkan, maka wajib pajak harus bersiap menerima denda sebesar 200% dari nilai pajak dan diperiksa lebih dalam oleh kantor pajak.

Cara mendaftar hanya mengisi formulir tanpa melampirkan apapun kemudian melakukan pembayaran tebusan. Dalam waktu 10 hari kantor pajak akan mengeluarkan surat keterangan, atas dasar surat keterangan itu, barulah wajib pajak mendatangi gateway untuk membuka rekening dan memasukkan dananya.

Bursa juga merekomendasikan 19 sekuritas (perusahaan efek) dan 18 manajer investasi sebagai gateway (pintu masuk) dan mengelola dana repatriasi amnesty. Masuknya dana repatriasi amnesty ini diproyeksikan akan mendorong kapitalisasi pasar bursa, meningkatkan likuiditas transaksi, dan menambah pendapatan anggota bursa dari fee transaksi.

19 perusahaan efek tersebut adalah :
1. PT Mandiri Sekuritas
2. PT BNI Sekuritas
3. PT Danareksa Sekuritas
4. PT Panin Sekuritas Tbk (PANS)
5. PT Sinarmas Sekuritas
6. PT Bahana Sekurities
7. PT CLSA Indonesia
8. PT KDB Daewoo Sekuritas Indonesia
9. PT RHB Sekurities
10. PT Trimegah Sekurities Tbk (TRIM)
11. PT MNC Securities
12. PT CIMB Securities
13. PT Indopremier Securities
14. PT UOB Kay Hian Securities
15. PT Sucorinvest Central Gani
16. PT Danpac Securities
17. PT Pratama Capital
18. PT Panca Global Securities Tbk (PEGE)
19. PT Mega Capital

Sedangkan 18 Manajer Investasi yang ditunjuk adalah :
1. PT Mandiri Manajer Investasi
2. PT Bahana TCW Asset Management
3. PT Danareksa Investment Management
4. PT Schroder Investment Management Indonesia
5. PT Syailendra Capital
6. PT PNM Investment Management
7. PT Eastspring Investment
8. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
9. PT BNP Paribas Investment Management
10. PT Batavia Prosperindo Asset Management
11. PT Panin Asset Management
12. PT Ashmore Asset Management
13. PT Sinarmas Asset Management
14. PT Ciptadana Asset Management
15. PT Bowsprit Asset Management
16. PT Indosurya Asset Management
17. PT Trimegah Asset Management
18. PT BNI Asset Management

Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan bahwa repatriasi dana hasil kebijakan amnesty pajak akan masuk ke saham, obligasi, serta instrumen investasi lainnya. Dana yang masuk akan dikunci selama tiga tahun di dalam Rekening Dana Nasabah (RDN). “Dampak dari repatriasi dana ini akan mendorong market cap bursa menjadi Rp6.000 triliun, semoga bisa tercapai akhir tahun 2016 ini,” jelasnya. Hingga akhir pekan lalu, kapitalisasi pasar BEI mencapai Rp5.490 triliun.