Jakarta,TAMBANG,- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah sukses menggelar Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice). Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemerintah kepada Badan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara yang berhasil menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sekaligus sebagai tolok ukur hasil kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penghargaan ini diberikan pada Badan Usaha Pertambangan pemegang Kontrak karya (KK); Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dari kegiatan ini diharapkan pelaku usaha terus termotivasi dan konsisten untuk mewujudkan kegiatan usaha pertambangan yang bertanggung jawab, optimal dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara, berwawasan lingkungan dan mengutamakan keselamatan. Pada akhirnya akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Kegiatan penilaian pemberian penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) Tahun 2023 dilakukan untuk periode penilaian kinerja tahun 2022 diikuti oleh 13 Badan Usaha Pertambangan Pemegang KK, 33
Badan Usaha Pertambangan Pemegang PKP2B, 30 Badan Usaha Pertambangan IUP PMA, 224 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP PMDN lalu 20 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP BUMN. Juga ada 9 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUPK dan 65 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUJP.
Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) yang meliputi pengelolaan terhadap seluruh aspek teknik dan lingkungan yakni Pengelolaan Teknis Pertambangan; Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara; Pengelolaan Keselamatan
Pertambangan; Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, termasuk Reklamasi dan Pascatambang; dan Pengelolaan Standardisasi serta Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penghargaan untuk masing-masing Aspek Teknik dan Lingkungan diberikan mulai dari kategori Pratama bersimbol perunggu; kategori Utama bersimbol perak; dan kategori Aditama bersimbol emas, dengan rincian pada masing-masing aspek sebagai berikut:
Aspek Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
a. 13 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Pratama;
b. 13 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Utama;dan
c. 8 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Aditama.
Untuk Perhargaan Terbaik (Tropi) pada Aspek Pengelolaan Teknis Pertambangan diberikan kepada: PT Vale Indonesia Tbk Tambang Sorowako; dan PT Asmin Bara Bronang.
Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
a. 10 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Pratama;
b. 19 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Utama;dan
c. 2 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Aditama.
Untuk Perhargaan Terbaik (Tropi) pada Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan diberikan kepada PT Fajar Sakti Prima dan PT Meares Soputan Mining.
Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara
a. 21 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Pratama;
b. 23 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Utama;dan
c. 11 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Aditama.
Untuk Perhargaan Terbaik (Tropi) pada Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan diberikan kepada: PT Vale Indonesia Tbk Tambang Sorowako; PT Kideco Jaya Agung; dan PT. ANTAM,Tbk UBPE Pongkor
Aspek Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
a. 10 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Pratama;
b. 19 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Utama;dan
c. 7 Badan Usaha Pertambangan Penerima Penghargaan Kategori Aditama.
Untuk Perhargaan Terbaik (Tropi) pada Aspek Penerapan Konservasi Mineral dan Batu bara diberikan kepada PT Berau Coal; PT Vale Indonesia, Tbk Tambang Sorowako dan PT Pacific Granitama.
Aspek Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
a. 18 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP/IUPK/KK/PKP2B Penerima Penghargaan Kategori Pratama;
b. 27 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUJP Penerima Penghargaan Kategori Pratama;
c. 21 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP/IUPK/KK/PKP2B Penerima Penghargaan Kategori Utama;
d. 31 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUJP Penerima Penghargaan Kategori Utama;
e. 7 Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUJP Penerima Penghargaan Kategori Aditama;
Untuk Perhargaan Terbaik (Tropi) pada Aspek Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu bara diberikan kepada PT Adaro Indonesia dan PT Putra Perkasa Abadi. Kemudian dari penilaian terhadap keseluruhan aspek teknik dan Lingkungan pada periode penilaian tahun 2022, maka tropi Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) tahun 2023 diberikan kepada PT Adaro Indonesia.