Inilah Langkah Taktis PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jalankan Amanat
Jakarta,TAMBANG,- Danantara Indonesia menegaskan komitmennya bahwa anak usahanya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara terukur, profesional, dan akuntabel.
Hal ini disampaikan dalam keterangan pers. Disebutkan bahwa Danantara Indonesia memahami keberhasilan pelaksanaan mandat DSI ini bertumpu pada kepastian berusaha. Disebutkan bahwa kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing.
Kemudian menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut.
Kemudian Danatara juga menyediakan masa transisi dengan tujuan penguatan transparansi tanpa disrupsi Pemerintah. Masa peralihan ini akan dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada fase ini, fokus utama DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi.
Diterangkan dalam keterangan bahwa saat ini DSI sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Dari sana akan terlihat indikasi under-invoicing dan dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data. Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar.
Keberlangsungan Kontrak dan Jaminan Kerahasiaan DSI berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing.
Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif.
Setelah masa transisi, DSI akan mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara — yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan. Memulai pelaksanaan dengan peran ini penting untuk memastikan tidak terjadi disrupsi terhadap proses ekspor komoditas SDA strategis. Tidak hanya itu langkah ini sekaligus mencapai tujuan utama, yaitu perdagangan yang berlangsung secara fair, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing.
Pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan dimaksud. Harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas. Ini dilakukan dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.
Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak — sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.
Kelancaran Ekspor dan Dialog Pemangku Kepentingan
Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor. Dalam menjalankan mandatnya, DSI senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) — transparansi, akuntabilitas, dan integritas — dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur.