Jakarta,TAMBANG, Eksplorasi merupakan bagian penting dari keseluruhan kegiatan pertambangan. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa kegiatan eksplorasi merupakan darah yang memberi hidup bagi kegiatan pertambangan. Sayangnya dalam beberapa tahun terakhir kegiatan eksplorasi di Indonesia sangat minim.
Minimnya kegiatan eksplorasi ini berakibat pada data sumber daya dan cadangan minerba tidak banyak berubah. Ada beberapa masalah yang dihadapi selama ini yang membuat kegiatan eksplorasi kurang diminati.
Tantangan-tantangan ini kemucian coba dijawab oleh UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru. Diantaranya kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba. Ini tertuang dalam Pasal 112A Ayat 1.
Dijelaskan dalam siaran pers Kementrian ESDM, Dana Ketahanaan Cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru (Pasal 112A Ayat 2).
Selain itu guna memicu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dahulu.
Jika pada akhirnya BUMN tidak berminat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan selanjutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan.
Badan usaha sendiri bisa melakukan permohonan pengusulan wilayah penugasan yang wilayahnya tidak disiapkan oleh Pemerintah. Wilayah ini bisa didapat dari wilayah bekas Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mekanisme permohonan usulan sama persis dengan pemberian penugasan dengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke badan usaha swasta.
Semua pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi.
Tidak hanya itu, upaya lain yang ditempuh Pemerintah dalam meningkatkan gairah kegiatan eksplorasi pertambangan adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (Junior mining company) untuk mengerjakan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian, mengikuti lelang WIUP, melakukan eksplorasi pada WIUP, dan selanjutnya memindahtangankan IUP tahap eksplorasi kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan IUP tahap operasi produksi.