Jakarta,TAMBANG, Minimnya kegiatan eksplorasi khusus di greenfield exploration menuntut beberapa perbaikan. Terkait hal itu, IAGI sebagai asosiasi profesi ilmu kebumian memberi beberapa masukan dalam rangka menggairahkan kegiatan eksplorasi di sektor Minerba, Migas dan Panas Bumi.
Di sektor Minerba, IAGI memberi beberapa masukan penting. Kebijakan terkait Dana Ketahanan Cadangan (DKC) dalam PP Minerba, hendaknya dibuat lebih detail serta dapat diimplementasikan. “Usulan DKC sebesar 5 % dari corporate profit atau 1 % dari corporate revenue, masih sebatas usulan yang besarannya tentu tetap terbuka. Disesuaikan perkembangan diskusi dengan Kementerian terkait khususnya selama penyusunan PP,”kata Ketua Umum IAGI Sukmandaru Prihatmoko.
Hal lain terkait Nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) harus terus dilakukan evaluasi agar lelang WIUP menjadi menarik bagi investor. Kemudian kegiatan penyelidikan, penelitian dan eksplorasi pendahuluan untuk mendapatkan sumber daya melalui penugasan dapat dilakukan sebelum lelang WIUP dilakukan. Dimana BUMN, BUMD, Badan Usaha termasuk Junior Mining Company (JMC) dapat ikut serta.
Disampaikan pula bahwa IAGI bersama PERHAPI telah membuat kerja sama dengan IDX. Kerjasama ini bertujuan memantau dan memastikan agar perusahaan pertambangan yang melantai di bursa mengikuti kaidah pengelolaan sumber daya melalui penggunaan CPI (Competent Person Indonesia) dan Kode KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia).
Di bidang Minyak dan Gas Bumi
Di sektor Minyak dan Gas Bumi, IAGI meminta pemerintah untuk terus mengawal korporasi industri migas, agar meningkatkan seoptimal mungkin aktifitas eksplorasi di dalam negeri yang menurun sejak krisis harga minyak 2014. Dengan pertumbuhan investasi dan aktifitas eksplorasi diyakini mampu memicu multiplier effect pembangunan industri kebumian di Indonesia.
Langkah mengawal dapat dilakukan melalui ruang G to B dalam menyusun kebijakan fiskal dan non-fiskal untuk mendorong kegiatan eksplorasi migas. Pencapaian kinerja eksplorasi baik dalam jumlah, panjang dan volume data seismik, jumlah bor eksplorasi maupun temuan-temuan teknis dapat terus ditingkatkan.
Kemudian untuk mempertahankan konsistensi implementasi paradigma energi sebagai modal dasar pembangunan, pemerintah hendaknya terus melakukan terobosan-terobosan dalam memperbaiki fiscal-term kontrak-kontrak migas kita.
“Ini penting agar lebih ramah investasi dan berdaya saing tinggi dibandingkan negara-negara tujuan investasi migas lainnya di seluruh dunia,”ujar Sukmandaru .
Bahkan IAGI menilai Pemerintah semestinya memberikan insentif khusus bagi investor yang berminat masuk ke cekungan-cekungan yang belum terbukti dan atau temuannya menjadi yang pertama membuka play di cekungan tersebut. Mekanisme bagi hasilnya jauh lebih banyak diterima oleh investor dibandingkan untuk pemerintah.
Selanjutnya investasi-investasi berikutnya oleh investor lain setelah penemuan pertama tersebut tetap memakai fiscal-term yang di dalamnya pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dibandingkan investornya.
Pemerintah juga hendaknya terus konsisten mengimplementasikan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di bidang eksplorasi migas yang tertuang dalam Perpres 22 / 2017. Di sana riset-riset dasar seperti Gas Biogenik, Sistim Minyak Bumi terkait dengan Volkanik, Batuan Pra-Tersier, dan juga Migas Non Konvensional terus menerus dilakukan.
“Tidak hanya itu perusahaan yang melakukan juga mendapatkan kemudahan fasilitas maupun pendanaan dari APBN baik di ESDM, Kemenristek, Perguruan Tinggi, dan juga di Kementerian Perindustrian maupun BUMN. Tanpa sikap konsisten dalam melakukan riset-riset dasar, eksplorasi migas akan semakin jauh terpuruk,”tambahnya.
Lalu SKK Migas dan Kementrian ESDM perlu lakukan terobosan terkait pelaksanaan survei, studi, maupun akuisisi data eksplorasi di daerah-daerah terbuka dengan menggunakan Dana Komitmen Kerja perpanjangan blok-blok produksi. Hendaknya dikawal terus menerus dengan melibatkan seluas-luasnya talent-pool eksplorasi Indonesia yang dapat dikonsultasikan dan dikerjasamakan lewat asosiasi-asosiasi profesi seperti IAGI, HAGI, IATMI, IAFMI, MAPIN, PII, dan sejenisnya.
IAGI mendukung rencana besar pemerintah untuk mewujudkan program pencapaian produksi 1 Juta barrel minyak per hari di 2030 nanti. Selain keberhasilan eksplorasi juga harus ditunjang dengan program monetisasi penemuan-penemuan teknis yang selama ini terhambat faktor komersial. Juga perlu diperkuat pengaktifan program Enhanced Oil Recovery (EOR) secara masif.
Atas alasan ini, IAGI mengharapkan pemerintah terus menerus konsisten dengan penerapan paradigma energi sebagai modal dasar pembangunan seperti disebutkan di atas sehingga fiscal-term temuan-temuan teknis yang belum ekonomis menjadi ekonomis dan juga program EOR menjadi layak eksekusi.
Agar lebih terstruktur dengan serius dalam mengurus EOR, IAGI mengusulkan sebaiknya Bidang atau Sub Bidang EOR dihidupkan kembali di SKKMigas yang dibubarkan di 2018 .
Di sektor panas bumi
IAGI mendukung program Pemerintah meningkatkan kualitas data Wilayah Kerja Panas Bumi yang akan dilelang lewat kegiatan pengeboran eksplorasi panas bumi oleh Pemerintah. Eksplorasi adalah tahapan paling berisiko dalam pengembangan suatu lapangan panas bumi. Sehingga diperlukan mitigasi risiko hulu, untuk meningkatkan peluang keberhasilan pengembangan suatu lapangan panas bumi dengan harga jual listrik yang lebih kompetitif.
“IAGI juga mendorong Pemerintah untuk menetapkan peraturan terkait Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) panas bumi agar dapat menjadi pedoman bagi badan usaha untuk menjalankan pengusahaan panas bumi dengan aman, selamat dan ramah lingkungan,”ungkap Sukmandaru.
Selain itu IAGI menurut Sukmandaru mendorong Pemerintah untuk memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang geosains eksplorasi panas bumi melalui penetapan standar kompetensi nasional.
“Hal ini tidak hanya untuk menjamin eksplorasi panas bumi dilaksanakan oleh tenaga ahli yang kompeten, namun juga menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pengembangan kapasitas geosaintis nasional,”katanya.
IAGI tambah Sukmandaru siap berkolaborasi dengan Pemerintah untuk menyusun standar-standar kompetensi tersebut.
Dan IAGI menyambut baik kebijakan Pemerintah untuk menetapkan pengaturan baru terkait tarif harga jual listrik panas bumi yang mempertimbangkan keekonomian proyek panas bumi. “Ini harus dikombinasikan dengan kepastian hukum, kebijakan akan jauh menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan akan mendorong badan usaha untuk melakukan eksplorasi lapangan-lapangan baru panas bumi Indonesia secara massif,”tutupnya.