Beranda Mineral Ini Klarifikasi Dirjen Minerba Terkait Izin Usaha PT Tambang Mas Sangihe

Ini Klarifikasi Dirjen Minerba Terkait Izin Usaha PT Tambang Mas Sangihe

Jakarta,TAMBANG,Dalam beberapa hari terakhir PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan tambang emas tengah ramai jadi pemberitaan. Perusahaan ini telah mengantongin izin tambang emas di Kepulauan Sangihe. Hal ini terkait meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Alm. Helmud Hotong. Almarhum meninggal dalam penerbangan dari Denpasar menuju  Makasar pada 9 Juni 2021.

Banyak pihak mengaitkan kematian beliau dengan sikap tegasnya menolak izin tambang PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Almarhum bahkan telah mengirim surat ke Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait izin tambang perusahaan PMA tersebut.

Ditengah sorotan publik, Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menyampaikan beberapa klarifikasi. Kementerian ESDM mengaku telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe pada tanggal 28 April 2021.

“Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS,”terang Dirjen Minerba Ridwan dalam Surat klarifikasi tersebut yang diterima www.tambang.co.id.

Sementara berkaitan dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS disampaikan beberapa hal. Pertama, Kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang di tandatangani Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997. Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020 dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.

Hal ketiga,berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang sebesar 4500 Ha artinya kurang dari 11% dari total luas wilayah Kontrak Karya PT TMS.

Hal keempat; Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah Kontrak Karya PT TMS dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan.

Hal kelima;Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmut Hontong meninggal dalam penerbangan Denpasar ke Makasar pada 9 Juni 2021. Helmut ke Denpasar menhgadiri rapat dengan wakil bupati seluruh Indonesia. Saat kembali Ia menumpang pesawat Lion Air dengan rute Denpasar-Makasar-Manado.