Ini Isi Permen Percepatan Larangan Ekspor Nikel

Ini Isi Permen Percepatan Larangan Ekspor Nikel
Jakarta,TAMBANG, Pemerintah telah menganulir kebijakan relaksasi ekspor bijih nikel dari sebelumnya sampai 31 Desember 2021 menjadi hanya sampai 31 Desember 2019. Percepatan perberlakukan larangan ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 tahun 2019. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No.25 tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.   Ada dua pasal yang direvisi yakni pasal 46 dan pasal 62A. Pada pasal 46 di Permen 25 tahun 2018 mengatur ketentuan tentang penjualan bijih nikel dan bauksit ke luar negeri. Kemudian diubah dalam Permen 11 tahun 2019 dengan menghilangkan ketentuan ekspor bijih nikel.   Pasal ini hanya mengatur tentang ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System). Untuk ekspor bijih bauksit berlaku paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.   Perubahan dilakukan dengan penambahan diantara pasal 62 dan pasal 63  dengan pasal 62A. Pasal 62A memuat ketentuan tentang ekspor bijih nikel kadar dibawah 1,7%.  Pertama, rekomendasi ekspor yang diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi sebelum regulasi baru ini diterbitkan tetap berlaku sampai 31 Desember 2019. Kedua, rekomendasi ekspor yang diberikan setelah revisi permen ini diberikan hanya sampai 31 Desember 2019.   Beleid ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Agustus 2019 dan diundangkan tanggal 30 Agustus 2019.  

Artikel Terkait

PERTAMISI Dorong Penyesuaian Spesifikasi Ekspor, Kepastian HPM, Tata Kelola dan Percepatan Hilirisasi Silika

PERTAMISI Dorong Penyesuaian Spesifikasi Ekspor, Kepastian HPM, Tata Kelola dan Percepatan Hilirisasi Silika

Jakarta, TAMBANG – Besarnya potensi silika Indonesia belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemanfaatannya. Kepastian harga, klasifikasi komoditas, spesifikasi ekspor, hingga persoalan perizinan masih menjadi tantangan dalam mendorong pengembangan industri silika dari hulu hingga hilir. Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Dialog Silika Indonesia: Harga Patokan Mineral Silika

By Rian Wahyuddin
PGN Siap Jadi Offtaker dan Transporter Biomethane yang Dikembangkan Toyota dan KIS

PGN Siap Jadi Offtaker dan Transporter Biomethane yang Dikembangkan Toyota dan KIS

Jakarta,TAMBANG,- Pengembangan biomethane yang memanfaatkan limbah pabrik kelapa sawit di Sumatera Selatan kini mulai mendekati tahap akhir pengembangan. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) berkolaborasi Toyota Tsusho Indonesia (TTI) dan PT KIS Biofuels Indonesia (KIS) untuk mengoptimasi pemanfaatan biomethane tersebut dalam rangka memastikan kesediaan pasokan energi domestik masa

By Egenius Soda
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Perkuat Pasokan dan Kepastian Operasional

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang batubara plat merah, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mempersiapkan operasional yang andal dalam menjaga keberlanjutan produksi. Perencanaan tersebut mempertimbangkan persetujuan pemerintah, prioritas kebutuhan domestik, serta dinamika pasar ekspor di tengah transisi energi. Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan, mengatakan perusahaan tetap berada pada jalur yang tepat

By Egenius Soda