Jakarta,TAMBANG, Pemerintah telah menganulir kebijakan relaksasi ekspor bijih nikel dari sebelumnya sampai 31 Desember 2021 menjadi hanya sampai 31 Desember 2019. Percepatan perberlakukan larangan ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 tahun 2019. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No.25 tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ada dua pasal yang direvisi yakni pasal 46 dan pasal 62A. Pada pasal 46 di Permen 25 tahun 2018 mengatur ketentuan tentang penjualan bijih nikel dan bauksit ke luar negeri. Kemudian diubah dalam Permen 11 tahun 2019 dengan menghilangkan ketentuan ekspor bijih nikel.
Pasal ini hanya mengatur tentang ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System). Untuk ekspor bijih bauksit berlaku paling lama sampai dengan tanggal 11 Januari 2022.
Perubahan dilakukan dengan penambahan diantara pasal 62 dan pasal 63 dengan pasal 62A. Pasal 62A memuat ketentuan tentang ekspor bijih nikel kadar dibawah 1,7%. Pertama, rekomendasi ekspor yang diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi sebelum regulasi baru ini diterbitkan tetap berlaku sampai 31 Desember 2019. Kedua, rekomendasi ekspor yang diberikan setelah revisi permen ini diberikan hanya sampai 31 Desember 2019.
Beleid ini ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 28 Agustus 2019 dan diundangkan tanggal 30 Agustus 2019.