Jakarta,TAMBANG,-Kementerian ESDM kembali merilis aturan baru terkait pemenuhan kebutuhan batu bara domestik tahun 2021 lewat Kepmen No. 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (DMO).
Di beleid ini Pemerintah kembali mencantumkan sanksi bagi perusahaan tambang batu bara operasi produksi yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Dalam diktum keempat disebutkan beberapa sanksi. Pertama berupa larangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai perusahaan tersebut memenuhi kewajiban DMO sesuai dengan prosentase atau kontrak penjualan. Namun di sini ada pengecualian yakni bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut diwajibkan untuk; Pertama, membayar denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu bara untuk DMO dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan listrik untuk umum.
Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan untuk kebutuhan dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk umum.
Ketiga, membayar dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi perusahaan tambang yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
Kewajiban ini berlaku untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B.
Dalam diktum ketiga dikatakan dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara (IUP-OP), izin usaha pertambangan khusus tahap kegiatan operasi produksi batubara (IUPK-OP), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tahap operasi produksi (PKP2B-OP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau izin pengangkutan dan penjualan batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.
Dalam dictum kelima juga disemutkan aturan larangan ekspor ini juga dikenakan bagi pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
Kemudian di diktum ketujuh, menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton free on board (FOB) Vessel. Harga ini didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Pemerintah juga meminta badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara setiap tahun dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang. Ini ditegaskan dalam diktum kedelapan.
Kemudian dalam diktum 10 huruf B ditegaskan, Kementerian ESDM pun memastikan, pelaku usaha diberikan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi atas kekurangan penjualan batu bara untuk DMO pada tahun 2020.
Keputusan Menteri ESDM ini berlaku mulai 4 Agustus 2021.