Beranda Tambang Today Ingin Insentif Ekspor, Harus Tuntas Smelter Tahun 2022

Ingin Insentif Ekspor, Harus Tuntas Smelter Tahun 2022

Sosialisasi RUU Minerba di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Rabu (6/6)

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah memberikan insentif penuh kepada pengusaha yang berkomitmen membangun hilirisasi. Salah satunya, pemberian rekomendasi ekspor konsentrat dan mineral kadar rendah.

 

Sejak pertama bergulir pada Januari 2017, keran ekspor dibuka dengan diikuti syarat pembangunan smelter. Setiap perusahaan berhak mengekspor ore asalkan mau membangun smelter paling lambat lima tahun, hingga Januari 2022.

 

Lantas bagaimana kalau ada perusahaan baru yang mengajukan rekomendasi di semester ketiga ini?

 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.25/2018, perusahaan baru harus menyesuaikan diri dengan perusahaan yang sudah membangun sejak 2017. Artinya, batas waktunya tetap Januari 2022.

 

“Dalam permen 25 Itu berbeda. Kebijakan pemerintah sampai 2022 Januari itu harus selesai smelter. Oleh karena itu bagi yg bangun smelter tapi minta izin ekspor harus menyesuaikan aturan ini,” beber Bambang, Rabu (6/6).

 

Dengan demikian, batas waktu pembangunan bukan lagi lima tahun, tapi sudah terpotong tiga semester.

 

“Kalau perusahaan tidak ingin insentif ekspor, bapak mau bangun berapa tahun silahkan juga. Kalau minta insentif ya Januari (2022) harus selesai, harus menyesuaikan semester dulu,” tegas Bambang.

 

Asal tahu saja, Rangkaian rekomendasi ekspor diputuskan berdasarkan Permen ESDM No.5/2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri. Dalam beleid ini, jangka waktu pembangunan smelter diberi tenggat lima tahun atau sampai Januari 2022.