Jakarta-TAMBANG. Dalam sebulan terakhir, Majalah TAMBANG hadir dan meliput beberapa seminar dan diskusi tentang pertambangan. Tema yang diusung hampir sama tentang kontribusi sektor pertambangan bagi perekonomian nasional. Terakhir beberapa waktu lalu di acara HUT Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) ke-29.
Wadah perkumpulan perusahaan tambang batu bara dan usaha jasa di sektor pertambangan batu bara ini mengangkat tema diskusi, “Kontribusi Industri Pertambangan Batu bara Bagi Perekonomian Nasional,”.
Muhammad Ikhsan, Staf Ahli Wakil Presiden jusuf Kalla sebagai salah satu pembicara menyebut setidaknya 3 hal yang bisa diberikan industri pertambangan batu bara bagi perekonomian nasional. “Setidaknya Industri pertambangan bisa membantu dalam tiga hal yakni penerimaan negara, mendorong pengurangan angka kemiskinan dan memangkas kesenjangan ekonomi,” tandas Ikhsan.
Dari sisi penerimaan negara, sampai sekarang industri pertambangan termasuk salah satu yang diandalkan. Di sektor batu bara mislanya ada beberapa kewajiban keuangan yang harus dipenuhi perusahaan tambang mulai dari PPh, dana hasil produksi batu bara, pajak penjualan dan lainnya. Untuk PPh pun selama ini bagi perusahaan tambang batu bara PKP2B masing-masing generasi berbeda.
PKP2B Generasi I dikenakan PPh 45%, PKP2B Generasi II dikenakan PPh 25%, PKP2B Generasi III dikenakan PPh sebesar 30%. Sementara IUP dan BUMN dikenakan PPh sebesar 25%.
Belum lagi dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kontribusinya mengikuti trend harga komoditi. Di tahun 2018, Pemerintah optimis mampu menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.43 triliun. Kondisi sampai November 2018 PNBP sektor pertambangan secara keseluruhan mencapai Rp41,02 triliun.
Campaian ini melebihi target pemerintah yang ditetapkan diawal tahun sebesar Rp32,1 triliun. “Diperkirakan sampai akhir tahun, PNBP dari minerba diperkirakan sebesar Rp43 triliun, lebih besar dari target Rp32,1 triliun,” demikian Direktur Penerimaan Minerba Jhonson Pakpahan.
Memang harus diakui besaran PNBP sektor pertambangan selama ini mengikuti pergerakan harga komoditi. Tahun 2015 total PNBP senilai Rp.29,6 triliun. Kemudian di 2016 meningkat menjadi Rp.27,2 triliun. Di 2017 kembali naik menjadi Rp40,6 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono mengatakan Pemerintah terus melakukan pengawasan agar sektor pertambangan mampu memberi hasil yang optimal. “Pemerintah akan terus berusaha sekuat tenaga mengawal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ,” demikian kata Bambang Gatot Aryono.
Selain penerimaan negara, Industri pertambangan juga menyerap tenaga kerja. Industri pertambangan baik mineral maupun batu bara selama ini dikenal sebagai industri padat modal juga padat karya. Oleh karenanya kehadiran industri pertambangan di sebuah wilayah akan membuka lapangan kerja baru. Akan semakin besar lagi jika dibangun industry turunan seperti smelter yang mengolah hasil tambang mineral.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan selama ini kontribusi industri pertambangan khusus batu bara tidak hanya dari sisi penerimaan negara. Tetapi juga dari sisi penyediaan energi yang lebih murah. Sebagaimana diketahui batu bara masih menjadi sumber energi yang paling murah. Indonesia saat ini pun lebih dari 60% pasokan listriknya berasal dari batu bara. “Ada beberapa kontribusi industri pertambangan batu bara mulai dari penerimaan negara yang terus meningkat dan sebagai sumber energi yang murah,”kata Hendra. Sumber energi yang murah ini akan membantu meningkatkan daya saing industri lain.
Namun Ia mengingatkan tantangan sektor pertambangan batu bara ke depan tidak mudah. Mulai dari fluktuasi harga, perubahan kebijakan, kesadaran akan energi bersih dan kebijakan DMO. Oleh karenanya menurut Hendra untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar maka perlu ada konsistensi kebijakan.
Manfaat lain yang juga dapat dirasakan karena kehadiran perusahaan tambang dirasakan lewat program Corporate Social Responsible (CSR). Harus diakui banyak perusahaan tambang yang sudah melaksanakan program CSR sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. CSR tidak lagi dilihat sebagai bentuk kedermawanan perusahaan tetapi tanggungjawab Perusahaan membangun kemandirian masyarakat di sekitar lingkat tambang.
****
Lembaga Riset PricewaterhouseCoopers (PWC) Indonesia dalam kajiannya tentang Industri Pertambangan Indonesia tahun 2018 menegaskan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor kunci yang berkontribusi pada Produk Domestik Bruto Indonesia (“GDP”). Kontribusinya bisa berasal dari ekspor, pendapatan pemerintah dan penyerapan tenaga kerja.
“Mungkin yang paling penting adalah pengembangan banyak daerah terpencil di Indonesia,”demikian tulis kajian tersebut. Dijelaskan bahwa perusahaan tambang selama ini menjadi salah satu yang menghadirkan kemajuan beberapa daerah terpencil.
Namun lembaga yang rutin mengeluarkan kajian terhadap sektor pertambangan ini mengingatkan bahwa kontribusi industri berbasis sumber daya alam tambang ini mengalami pasang surut mengikuti pergerakan harga komoditi. Kontribusi industri pertambangan terhadap PDB Indonesia turun dari 6,1% pada tahun 2011 hingga 4,2% pada tahun 2016. Kemudian di 2017 kembali naik menjadi 4,7%.
“Kenaikan ini mungkin disebabkan oleh kenaikan harga, terutama untuk batu bara, karena tren tersebut muncul berkorelasi positif dengan fluktuasi harga komoditas,” demikian hasil riset.
Dalam nada yang hampir sama, Budi Santoso, Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirus) mengatakan kehadiran perusahaan tambang di suatu wilayah dapat menjadi lokomotif yang menggerakan ekonomi di wilayah tersebut. Tetapi gerbongnya harus tetap dibuat. “Ekonomi, industri, SDM, kontraktor, konsultan, pemasok sayuran dan telor ayam. Semua bisa menikmati manfaatnya. Itu yang bisa dilakukan perusahaan tambang,” tandasnya.
Budi tidak lupa mengingatkan Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat untuk punya “cetak biru” pengembangan masyarakat dan industri dalam negeri. Tujuannya tidak lain mengoptimalkan efek ganda dengan membuat program-program yang sistematis dalam menumbuhkan “value chain” berkaitan dengan industri pertambangan (backward, lateral Dan forward linkage).
“Pemerintah seharusnya tahu apa yang dibutuhkan industri pertambangan melalui RKAB yang setiap tahun diajukan kepada Pemerintah. Kebutuhannya yang tercantum dalam RKAB tersebut dibuatkan program menengah dan pendek,” tandas Budi.
Industri pertambangan masih akan jadi andalan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun semua itu akan bergantung pada berapa besar investasi yang terealisasi di sektor ini setiap tahun. Ini tidak mudah karena ada banyak tantangan dan kendala yang dihadapi. (Bersambung: Investasi Buutuh Kepastian..)