Jakarta-TAMBANG. Hari ini, Rabu (9/9) Pamerindo bekerjasama dengan Indonesia Mining Association (IMA) kembali menggelar agenda Mining Indonesia & Construction Indonesia 2015. Acara pameran terbesar di Asia ini diikuti oleh 840 peserta industri pertambangan dan konstruksi dari 30 negara.
Wakil Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Milawarman yang hadir saat pembukaan pameran mengatakan, pelaku pertambangan dan konstruksi saat ini sedang menghadapi tantangan dan kondisi pasar yang sulit. Pertemuan ratusan pelaku pertambangan dan konstruksi di acara ini dapat menjadi momentum untuk terciptanya solusi bagi para pemain industri dengan terus mendorong perkembangan teknologi.
“Pertambangan dan konstruksi merupakan kombinasi yang unik dari gabungan industri yang berbeda namun pada pameran ini mampu menyediakan aplikasi solusi untuk perkembangan pertambangan, konstruksi dan teknik,” kata Milawarman di Jakarta.
Pameran ini sendiri akan berlangsung 9-12 September 2015 di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta. Project Director Pamerindo, Maysia Stephannie menuturkan pameran tahun ini lebih menampilkan kompetensi, efisiensi, dan bagaimana membangun kemitraan jangka panjang bagi pelaku industri pertambangan dan konstruksi.
“Bersamaan dengan pameran dua tahunan ini, diadakan konferensi mining bekerja sama dengan IMA,” ujarnya.
IMA akan mengusulkan tiga gagasan yang akan dibahas lebih mendalam selama konfrensi berlangsung. Ketiganya berkaitan dengan bagaimana menekan ongkos produksi di sektor pertambangan dengan memakai pendekatan yang baru. Salah satunya dengan efisiensi dan pemanfaatan teknologi.
Hal kedua adalah perlunya pemerintah untuk mendorong perusahaan tambang khususnya pemegang IUP untuk meningkatkan eksplorasi. Kegiatan eksplorasi penting dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tambang di masa depan. Usulan ketiga yang akan dibahas mengenai pelaksanaan UU No.23 tahun 2014.
Pelaksanaan undang-undang ini belum bisa dijalankan dengan optimal lantaran masih menunggu aturan turunannya terbit. IMA mengusulkan kepada pemerintah, wewenang penerbitan izin yang sudah diserahkan ke Gubernur sebaiknya mendapat bimbingan dan pengawasan dari Kementerian ESDM.
Pemerintah pusat bisa mengirimkan satu orang perwakilannya di setiap kantor Pemerintahan Provinsi khusus menangani izin dan tata kelola pertambangan di daerah. Jika diperlukan, Kementerian ESDM menerbitkan standar norma yang dapat menjadi acuan pelaku usaha di daerah untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan sesuai dengan prinsip good mining practice.