Jakarta, TAMBANG – Pemerintah baru saja merilis beleid baru terkait harga jual batu bara untuk pasar domestik. Aturan ini secara khusus mengatur kebijakan harga batu bara untuk industri industri semen dan pupuk sebesar USD 90 per ton Free On Board (FOB) Vessel. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri. Ketentuan harga khusus ini berlaku selama lima bulan ke depan atau berakhir pada 31 Maret 2022.
Corporate Secretary Holding Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengapresiasi langkah pemerintah karena peka terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kenaikan harga batubara. Kepmen ini menurutnya akan membantu para pelaku usaha semen dan pupuk yang selama ini menjerit karena harga batu bara yang menjadi salah satu bahan baku utamanya melambung tinggi.
Dengan aturan baru ini, beban pelaku usaha nantinya akan berkurang sehingga daya saing produk akan tetap terjaga. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah, dalam hal ini khususnya Kementerian ESDM atas dukungannya terhadap industri pupuk selama ini,” terang Wijaya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Dia berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan. Dengan kebijakan ini, kata Wijaya, bisa dipastikan daya beli masyarakat terhadap produk akhir akan tetap terjaga. “Sehingga industri pupuk di Tanah Air bisa menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam hal mengamankan pasokan pupuk di tanah air,” tandasnya
Dikatakan sebelumnya bahwa di tengah harga batubara yang melonjak, industri semen dan pupuk mengalami kesulitan. Sementara jika mereka menaikkan harga jual produk, maka akan menimbulkan konsekuensi baru.