Jakarta, TAMBANG – Anak Usaha PT Trada Alam Minera Tbk, PT SMR Utama Tbk mengaku kesulitan mencari pinjaman untuk pembiayaan alat berat dan suku cadang. Pasalnya, kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Trada Alam, membuat supplyer dan lembaga pembiayaan mulai membatasi kemitraan dengan SMR Utama.
“Dampak atas kasus hukum bagi perseroan dan entitas anak terutama dalam melakukan pembiayaan alat berat melalui lembaga pembiayaan. Sehingga rencana entitas anak dalam peremajaan alat tidak berjalan sesuai rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambang menurun,” ungkap Sekertaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novaldi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (21/5) lalu.
Menurutnya, mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka. Kemudian, sejumlah penyedia leasing alat berat juga menurunkan plafond pinjamannya.
Kondisi demikian membuat perseroan mengalami tekanan keuangan sejak tahun lalu. Ditambah lagi, pandemi Covid-19 yang menyebabkan permintaan batu bara di pasar domestik maupun ekspor menurun, sehingga pemain tambang batu bara ikut mengurangi target produksi lebih dari 50 persen.
“Ditambah lagi adanya pandemi Covid-19 yang mana mengakibatkan kerugian bagi entitas anak perseroan. Sampai dengan kuartal III tahun 2020 harga batu bara terus mengalami penurunan,” tuturnya.
Saat ini, SMR Utama melaui anak usahanya, PT Ricobana Abadi menggarap dua konsesi tambang sebagai kontraktor, yaitu di PT Berau Coal area Lati dan Sambarata, serta di konsesi milik afiliasi perseroan PT Gunung Bara Utama.
Untuk Berau Coal, sambung Arief, mengakhiri kontrak penambangan di area Binungan pada akhir tahun lalu. Akibatnya, sejumlah pekerja terpaksa diterminasi dan dirumahkan.
Tahun ini, perseroan mencanangkan target peroduksi sebesar 26,4 juta bcm overburden dan batu bara sebanyak 1,9 juta ton. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu, yang total produksinya sebesar 19,3 juta ton bcm overburden dan 1,5 juta ton batu bara.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya, termasuk Komisaris Utama PT Trada Alam Minera sekaligus Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat.