Jakarta, TAMBANG – PT Indika Energy Tbk meneken akta implementasi skema atau scheme implementation deed untuk memborong semua saham Nusantara Resources Limited, perusahaan yang mengeksplorasi tambang emas di blok Awak Mas, Luwu, Sulawesi Selatan.
Melalui mekanisme scheme of arrangement, Indika mengakuisisi saham Nusantara sebesar 72 persen. Aksi korporasi tersebut melengkapi kepemilikan Indika di Nusantara sebelumnya, yang memegang porsi sebesar 28 persen lewat anak usahanya, PT Indika Mineral Investindo. Dengan demikian, Indika akan menjadi pengendali penuh di tambang emas Awak Mas.
Pembelian 72 persen saham itu senilai AU$ 0,35 per saham untuk 168.041.107 saham. Secara total, nilainya AU$ 58,8 juta atau ekuivalen dengan US$ 45,3 juta.
“Transaksi ini merupakan langkah strategis Indika Energy untuk memperkuat diversifikasi bisnis di sektor selain batu bara yang terus kami upayakan sejak 3 tahun terakhir. Kami berharap transaksi ini dapat menciptakan nilai jangka panjang yang menguntungkan,” tutur Arsjad Rasjid, Direktur Utama Indika Energy melalui keterangan resminya, Senin (28/6).
Rencana transaksi ini tunduk pada pemenuhan sejumlah persyaratan, sambung Arsyad, di antaranya persetujuan pada rapat umum pemegang saham Nusantara yang akan dihelat pada September mendatang, persetujuan pengadilan di Australia, serta pemenuhan kondisi lainnya dalam dokumen kesepakatan terkait dengan rencana transaksi.
Untuk diketahui, Indika sudah melakukan investasi di blok Awak Mas sejak akhir 2018, dengan peningkatan cadangan dan sumber daya sebanyak 34 persen dan 18 persen, yang sekarang berada di level 1,5 juta ons dan 2,35 juta ons.
“Kami percaya prospek emas ke depannya masih baik,” ujar Arsjad Rasjid, Direktur Utama Indika Energy.
Sebagai bagian dari langkah strategis, anak perusahaan Indika yang bergerak di bidang kontraktor, PT Petrosea Tbk juga terlibat di dalam proyek Awak Mas untuk mewujudkan sinergi usaha dalam rangka penciptaan nilai. Petrosea bertindak mengerjakan Front End Engineering and Design (FEED) yang akan dilanjutkan dengan negosiasi pengerjaan Engineering, Procurement and Construction (EPC).