Jakarta – TAMBANG. Guna mendorong percepatan proyek kelistrikan, pemerintah kini menyiapkan bonus berupa pembebasan bea masuk komponen pembangkit listrik. Target pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) memang dikejar agar rampung dalam waktu 5 tahun.
“Kementerian Keuangan sedang menyiapkan peraturan, dan kewenangan ini dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ungkap Fuad Muftie, Kepala Seksi Pembebasan III Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea-Cukai, di kantor BPKM, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut dilimpahkan kepada BKPM agar dapat mempercepat durasi pengadaan komponen listrik hingga setengahnya. Dari proses yang sebelumnya memerlukan 15 hari, diharapkan bisa dipangkas menjadi hanya 7 hari.
Selain itu, BKPM juga mendapat pelimpahan atas urusan pembebasan bea masuk impor mesin serta barang dan bahan pengembangan industri. Artinya, ini akan melengkapi kewenangan BKPM untuk menangani perizinan investasi kelistrikan.
Sementara itu, Farah Ratnadewi Indriani, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, memberikan konfirmasi bahwa durasi perizinan listrik telah dipercepat. Bila sebelumnya bisa memakan waktu hingga tiga tahun, pihaknya kini bisa merampungkan perizinan hanya dalam waktu 8 bulan.
Terkait soal tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral, Farah mengaku telah permasalahan sudah teratasi. Hasilnya adalah penyederhanaan izin lokasi, izin pinjam pakai kawasan hutan, izi mendirikan bangunan, serta izin lingkungan.