Beranda Tambang Today Imigrasi Sasar Perusahaan Fasilitasi WNA Ilegal di Nabire

Imigrasi Sasar Perusahaan Fasilitasi WNA Ilegal di Nabire

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Tembagapura, Timika, Jesaja Samuel Enock, saat melakukan penangkapan 37 WNA ilegal di Nabire (Foto: tembagapura.imigrasi.go.id)

PAPUA, TAMBANG – Setelah melakukan penangkapan terhadap puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja illegal di tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire, Papua. Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, kini mengejar perusahaan dan oknum yang memfasilitasi para WNA tersebut.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Tembagapura, Jesaja Samuel Enock,  seperti dilansir media lokal seputarpapua.com, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 37 WNA, kini fokus diarahkan kepada individu dan korporasi yang berperan memfasilitasi WNA ilegal ini.

 

“Dapat disangkakan pasal 122 huruf (b) UU Keimigrasian bagi orang yang menyuruh melakukan atau dalam hal ini orang-orang yang memfasilitasi mereka termasuk pihak perusahaan,” kata Jesaja Samuel, seperti dilansir seputarpapua.com, Jumat (22/6).

 

Identifikasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas IIB Tembagapura, dikabarkan mulai mengarah kepada pemilik perusahaan PT Pasific Jaya Mining (PMJ), yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini.

 

Samuel menambahkan, izin masuk untuk tenaga kerja asing (WNA) yang bekerja di are apertambangan harus lengkap dokumen perizinannya. Hal ini menurutnya, tertuang dalam ndang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Tertulis dalam UU Minerba, aturan terkait individu atau korporasi untuk mendapatkan izin pertambangan.

 

Sanksi pelanggaran juga tertulis, yang tidak hanya berlaku bagi penambang, namun juga bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian dan lainnya.

 

Seperti diketahui, keberadaan puluhan WNA China ini bekerja sebagai buruh di dua perusahaan di Nabire. Mereka melanggara keimigrasian karena bekerja dengan menggunakan visa wisatawan. Menurut Samuel, Imigrasi Mimika melakukan operasi dalam upaya penegakan UUD No. 6 tahun 2011 dalam keimigrasian. Hasilnya, ditemukan 37 WNA asal Jepang, Korea dan China yang bekerja menggunakan visa kunjungan, izin tinggal kunjungan dan Visa on Arival.

 

“Dari ke 37 orang WNA yang dibawa dari Nabire, baru 12 orang yang sisanya akan menyusul,” pungkas Samuel, seperti dilansir tembagapura.imigrasi.go.id dan mitrapol.com.