IMEF Soroti Pemangkasan Produksi Batu Bara, Dorong Kepastian RKAB Tiga Tahunan

Keluhan pelaku usaha terhadap kebijakan pemangkasan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinilai berakar pada minimnya kepastian perencanaan jangka menengah.

IMEF Soroti Pemangkasan Produksi Batu Bara, Dorong Kepastian RKAB Tiga Tahunan
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG - Keluhan pelaku usaha terhadap kebijakan pemangkasan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dinilai berakar pada minimnya kepastian perencanaan jangka menengah. Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, kebijakan tersebut seharusnya diimbangi dengan pengembalian pola RKAB tiga tahunan.

“Dengan memahami pertambangan sebagai proyek jangka panjang, sebaiknya RKAB dikembalikan kembali dengan pola tiga tahunan,” ujar Ketua IMEF, Singgih Widagdo menanggapi pemangkasan porsi produksi yang belakangan dikeluhkan sejumlah perusahaan tambang batu bara lewat pesan tertulis, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 963 perusahaan pertambangan batu bara yang harus dikelola pemerintah. Dalam kondisi tersebut, perubahan kebijakan produksi secara drastis dan jangka pendek berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha, tidak hanya bagi pemegang izin, tetapi juga bagi perusahaan jasa pertambangan dan sektor pembiayaan.

Meski demikian, IMEF menilai pengendalian produksi nasional tetap dapat dilakukan tanpa mengorbankan kepastian usaha. Salah satunya melalui evaluasi produksi tahunan sebelum RKAB tahun berikutnya dijalankan.

“Untuk memproyeksikan kondisi pasar, evaluasi atas produksi nasional bisa saja dilakukan setiap tahun. Pola ini akan lebih menyehatkan stakeholder industri pertambangan, baik perusahaan pemilik izin, perusahaan jasa pertambangan, perbankan, hingga negara importir dalam memetakan ketersediaan pasokan batu bara dari Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Singgih juga menyoroti pentingnya penguatan basis data pasar global dalam penetapan kebijakan produksi. Mengingat posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara terbesar dunia, pemerintah dinilai perlu lebih aktif melakukan pemantauan langsung ke negara importir utama seperti China dan India.

“Pemerintah sebaiknya memiliki tim yang secara rutin berkunjung ke negara importir utama untuk mendapatkan data riil terkait kenaikan produksi domestik mereka, biaya penambangan, hingga proyeksi pengurangan impor. Kebijakan produksi tidak cukup hanya berbasis desk analysis,” tegasnya.

Menurut Singgih, kebijakan pemangkasan produksi tanpa dukungan data lapangan yang kuat berisiko menimbulkan distorsi pasar dan tekanan pada rantai industri. Padahal, pengelolaan sektor pertambangan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.

“Mengelola 963 perusahaan tambang bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga mengelola lingkungan. Karena itu, kebijakan harus disusun secara terukur, berbasis data akurat, dan berorientasi jangka panjang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah menerapkan kebijakan RKAB satu tahunan, setelah sebelumnya menggunakan skema tiga tahunan. Pemberlakuan RKAB satu tahun ini mulai diterapkan pada 2026 dengan target produksi batu bara sekitar 600 juta ton.

Artikel Terkait