IMEF: Kebijakan DMO Batu Bara Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Riil Tambang
Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai implementasi kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu disesuaikan dengan kondisi riil industri pertambangan.
Jakarta, TAMBANG – Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai implementasi kewajiban pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu disesuaikan dengan kondisi riil industri pertambangan.
Menurutnya, skema yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan skala produksi dan aspek logistik masing-masing perusahaan.
Singgih mencontohkan, terdapat perusahaan tambang yang hanya memproduksi sekitar 100 ribu ton batu bara per tahun. Dengan ketentuan DMO sebesar 25 persen, perusahaan tersebut hanya diwajibkan memasok sekitar 25 ribu ton per tahun atau sekitar 2.000 ton per bulan.
"Kalau produksinya hanya 100 ribu ton setahun, DMO-nya sekitar 25 ribu ton. Secara logistik, memasok volume sekecil itu ke PLTU di lokasi yang jauh menjadi tidak efisien, kecuali untuk tambang yang berada di kawasan mulut tambang (mine mouth)," ujar Singgih dalam Indonesia Coal Mining Forum (ICMF) yang digelar Majalah TAMBANG Bersama Hype Solusi Indonesia di Jakarta, dikutip Jumat (17/7).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan operasional. Perusahaan harus menunggu akumulasi volume dalam beberapa bulan agar pengiriman menjadi ekonomis, sementara penghentian sementara pengiriman juga bukan pilihan yang mudah.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu merumuskan mekanisme DMO yang lebih fleksibel dan mencerminkan karakteristik industri pertambangan nasional.
Di sisi lain, Singgih menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik merupakan amanat konstitusi dan berbagai regulasi yang berlaku.
"Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Mineral dan Batubara, hingga PP Nomor 39 secara jelas menegaskan bahwa kebutuhan dalam negeri harus menjadi prioritas," katanya.
Meski demikian, menurut Singgih, implementasi kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan keberlanjutan usaha perusahaan.
"Yang menjadi catatan adalah apakah perusahaan harus menanggung kerugian untuk memenuhi kewajiban DMO. Menurut saya, kebijakan ini harus diterjemahkan secara tepat agar tidak membebani pelaku usaha maupun mengurangi minat investasi di sektor pertambangan," ujarnya.
Harga prioritas batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, ungkap Singgih, tidak diartikan perusahaan harus merugi. Termasuk dibutuhkan revisi harga DMO yang setelah 8 tahun tidak mengalami perubahan yaitu USD70 per ton untuk kelistrikan dan USD90 untuk industri.
“Tentu dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi (BPP) PLN dan kemampuan subsidi pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Singgih juga menyatakan dukungannya agar masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dikembalikan menjadi tiga tahun. Menurutnya, skema tersebut akan memberikan kepastian usaha yang lebih baik bagi perusahaan tambang dalam menyusun rencana produksi, investasi, dan pengembangan bisnis jangka menengah.